Foto: Desiyusman Mendrofa
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengumumkan 16 rute baru yang termasuk dalam aturan ganjil-genap di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 7 Agustus 2019 lalu. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan ganjil genap pada 16 ruas jalan itu karena dilalui oleh angkutan umum. Jaringan jalan juga dianggap sudah cukup memadai.
Pembatasan kendaraan bermotor pada rute baru ini disosialisasi mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan akan berlaku mulai 9 September 2019.
Ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap.
Bila sebelumnya ganjil genap tidak berlaku di pintu keluar tol, aturan terbaru ini diberlakukan untuk 28 pintu keluar tol. Jadi, semua kendaraan yang keluar dari pintu tol yang melanggar aturan akan dilakukan penindakan. (f)
Baca Juga:
Sistem Ganjil Genap Diperluas, Ini Trik Menyiasatinya
Udara Jakarta Terburuk Kedua Di Dunia, Ini Cara Memilih Masker yang Tepat
Topic
#jakarta, #lalulintas , #ganjilgenap