Belakangan area sekitar gedung DPR Jakarta ramai oleh demonstrasi. Kesal karena terkena imbas kemacetan? Dengar dulu alasan mereka turun ke jalan. Saat ini adalah masa-masa terakhir masa kerja DPR periode 2014 -2019, dan di masa yang mepet ini DPR disibukkan rapat paripurna membahas undang-undang.
Yang jadi sorotan antara lain RUU KUHP. Sebagian aktivis wanita prihatin. Sementara RUU PKS yang diperjuangkan untuk melindungi wanita dari kekerasan seperti yang dialami Baiq Nuril seperti menemui kebuntuan, DPR kelihatannya lebih ngotot mensahkan RUU KUHP yang dianggap bermasalah.
Kepada media Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, menyampaikan saran agar DPR menunda pengesahan RUU KUHP. Ia menilai isi dalam RUU KUHP lebih kolonial dari KUHP buatan Belanda. Selain berpotensi menghambat kebebasan sipil juga berpotensi memperluas kriminalisasi. Saat moralitas individu di ruang privat diatur, RUU KUHP malah cenderung melemahkan pengaturan tindak pidana khusus seperti korupsi.
Apa saja pasal yang berpotensi menimbulkan masalah? Ini dia:
1. Pasal tentang hukuman mati
Pasal 67, Pasal 99, Pasal 100, dan Pasal 101 masih mengatur hukuman mati. Hukuman mati adalah pasal yang dianggap kontroversial. Sejumlah kelompok masyarakat termasuk Elsam menilai hukuman mati melanggar hak hidup orang.
2. Pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers
Definisi makar terdapat dalam Pasal 167, yaitu niat melakukan perbuatan dengan sudah dilakukan permulaan perbuatan. Definisi ini dianggap bermasalah karena mendefinisikan makar dalam konteks sangat sederhana, seperti penghinaan terhadap bendera (Pasal 234 dan 235), penghinaan presiden (Pasal 218, 219, dan 220), penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240 dan 241), penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara (Pasal 353 dan 354 ), dan penyerangan terhadap harkat dan martabat pemimpin negara dan wakilnya (Pasal 223 dan 224). Dikhawatirkan ini akan mengekang kebebasan pers dan membuat pemerintah seolah kebal kritik.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan menyebutkan, pasal-pasal 281, 219, 241, 247, 262, 354, 440, dan 444 dapat dikenakan pada pemberitaan yang dianggap negatif oleh kelompok tertentu dan mengancam kebebasan pers.
Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 281 soal penghinaan pengadilan, Pasal 219 mengatur penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, Pasal 241 soal penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 247 terkait hasutan melawan penguasa, Pasal 262 mengatur penyiaran berita bohong, Pasal 263 terkait berita tidak pasti, Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, Pasal 354 soal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, Pasal 440 terkait pencemaran nama baik, dan Pasal 444 mengatur pencemaran orang mati.
3. Pasal penodaan agama
Dalam Pasal 313 disebutkan setiap orang yang menyiarkan, menunjukkan, menempelkan tulisan, gambar, atau rekaman, serta menyebarluaskannya melalui kanal elektronik dapat dipenjara lima tahun.
Topic
#trendingtopic, #undangundang, #ruukuhp