Foto: Fotosearch
“Terlepas dari pro dan kontra, Perppu hukuman kebiri adalah hak preprogratif dari pemerintah. Kalau memang sudah ditelaah, coba diterapkan saja. Korban terus berjatuhan, dan hak anak Indonesia harus kita lindungi. Mengapa harus melindungi segelintir orang yang melakukan tindakan kejahatan, sementara jutaan anak lainnya rentan dan telah menjadi korban,” tegas Erlinda, dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang bersama timnya ikut mengawal proses hukum dari para pelaku perkosaan Y.
Ancaman hukuman kebiri ini menurutnya terbukti efektif menimbulkan efek jera bagi pelaku. Seperti pengakuan salah satu pelaku perkosaan Y kepada Menteri Yohana Yembise, bahwa ia memilih dihukum mati saja daripada dikebiri. Bagaimanapun, perkecualian berlaku kepada pelaku dengan usia anak, atau di bawah 18 tahun (sesuai Undang-Undang). Pada kasus Y, misalnya, meski berperawakan besar, 7 dari 14 pelaku ternyata masih usia anak, dua orang berusia 16 tahun, dan lima orang berusia 17 tahun. Sisanya, berusia 18, 19, 20, dan 23 tahun.
Menurut Adrianus, hukuman kebiri secara teknis sangat rumit dan memakan biaya besar. Sehingga, pelaksanaannya sangat tidak praktis dan membebani anggaran pemerintah. “Indonesia cenderung lambat dalam mengambil keputusan, perlu melalui proses yang berhati-hati, sehingga jangan sampai hukuman dijatuhkan, ternyata pelaku tidak bersalah,” tekannya lagi.
Hasil investigasi dan assessment yang dilakukan KPAI terhadap pelaku mengungkap bahwa ketujuh pelaku anak ini tidak murni melakukan kekejaman. Tetapi, di bawah ancaman dan intimidasi pelaku usia dewasa. “Mereka juga dicekoki minuman keras, yang membuat mereka benar-benar dalam keadaan mabuk saat kejadian,” lanjut Erlinda.
KPAI sendiri mengawal proses hukum dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, dan UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan demikian pelaku usia anak akan mendapatkan hukuman maksimal separuh dari hukuman orang dewasa. Dalam kasus Y, masing-masing dari ketujuh tersangka usia anak ini diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun. “Amanah atau ruh dari kedua hukum ini tidak hanya memberikan efek jera, tapi juga memperbaiki karakter dan mental mereka,” jelas Erlinda.
Apabila dalam kasus perkosaan terhadap Y ini miras dan pornografi menjadi pemicu, maka ada faktor penyebab yang menjadi akar. Meski ada faktor ekonomi, tapi pihak KPAI melihat bahwa masalah terbesar ada pada kerentanan keluarga. Orang tua tidak memiliki pemahaman pola asuh yang berkualitas. Keluarga gagal dalam mendidik dan menciptakan karakter anak sehingga anak tumbuh dan berubah menjadi anak yang meresahkan. “Mereka ini adalah korban dari lingkungan dan program pemerintah yang tidak secara komprehensif menyentuh isu pemenuhan hak anak. Bahkan, beberapa dari mereka juga punya riwayat sebagai korban kekerasan seksual sebelumnya,” lanjutnya. (f)