Sayangnya, meski tren dokter dan apotek online terus meningkat, hingga saat ini belum ada aturan pasti tentang hal ini. Menurut Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, SpOG, Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia, kehadiran dokter online di Indonesia adalah sesuatu yang baik. Namun, tetap ada batas-batas yang tidak boleh dilanggar.
Jika merujuk pada Undang-Undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dokter yang memberikan konsultasi melalui online seharusnya juga memenuhi unsur administrasi. “Seperti harus memiliki Sertifikat Kompetensi, Surat Tanda Register, dan Surat Izin Praktik," jelas Dr. Ilham.
Ia menambahkan, jika mengikuti kode etik profesi dokter, dokter online hanya diperbolehkan memberikan informasi yang sifatnya saran dan edukasi, bukan diagnosis akhir. "Karena, untuk melakukan diagnosis ada unsur-unsur yang harus dilengkapi, seperti hasil pemeriksaan medis dan rekam medis pasien, dan dokter tetap harus bertatap muka dengan pasien serta melihat pemeriksaan secara fisik," katanya.
Hal ini dibenarkan oleh dr. Made. Menurutnya, masyarakat sebaiknya memanfaatkan dokter online hanya untuk memperoleh informasi tambahan soal penyakit yang dialami. “Konsultasi dengan dokter online hanya untuk informasi pembanding setelah berkonsultasi ke dokter secara langsung atau sebelumnya. Bukan untuk meminta diagnosis," katanya, tegas.
"Mereka hanya boleh memberikan saran dan edukasi, tidak boleh memberikan resep atau menganjurkan obat dengan merek tertentu, termasuk membuatkan resep," kata Mia, yang mengaku selama ini belum mendapatkan keluhan dari pengguna situs KlikDokter.
Belum adanya regulasi khusus yang mengatur dokter online membuat pengaduan terhadap kasus ini --misal pemberian informasi yang dianggap ngawur-- belum bisa dituntut secara hukum. "Namun, jika sudah menyangkut masalah pidana, misal ada unsur penipuan, maka pasien bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian," kata Dr. Ilham.
Sedikit berbeda dengan dokter online, kehadiran apotek online sudah gencar mendapatkan pengawasan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Sejak tahun 2012 hingga saat ini, sudah ada sekitar 300 apotek online yang ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) atas saran BPOM karena menjual obat ilegal, palsu, dan berbahaya.
Karena banyaknya obat palsu yang beredar secara online, Roy mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat menerima obat yang dibeli secara online. "Pastikan kredibilitas apotek online tempat Anda berbelanja dengan mencari tahu siapa pengelolanya, serta lokasi toko fisiknya jika ada," jelas Roy.
Baik Dr. Ilham maupun Roy menyarankan pengguna internet untuk tidak asal konsultasi pada akun-akun yang mengaku sebagai dokter atau membeli obat pada toko-toko online yang mengatasnamakan dirinya sebagai apotek. Informasi yang salah akan sangat menyesatkan.(f)
Wiko Rahardjo