Foto: Fotosearch
Perjalanan kasus MU sangat panjang. MU yang divonis pidana mati itu telah menghabiskan hampir 15 tahun di penjara. Wanita itu tertangkap di Bandara Soekarno Hatta sepulang liburan dari Nepal bersama kekasihnya pada 31 Oktober 2001. Saat itu, ditemukan 1,1 kg heroin yang disusupkan di dalam jahitan dinding dalam tas tangan titipan untuk kekasihnya, Jerry, yang menghilang jejaknya.
Ironisnya, wanita pekerja migran yang dijebak jadi kurir dan jadi perdagangan orang, baik secara proses, cara dan tujuan eksploitasi, kerap tidak dikenali aparat negara dan penegak hukum. MU adalah satu dari sejumlah perempuan korban yang justru diposisikan sebagai kriminal.
Untuk menyikapi rencana eksekusi tahap 3 ini, Komnas Perempuan memohon negara untuk mengkaji dan mempertimbangkan penundaan eksekusi, terutama kepada MU yang sedang mengajukan proses grasi akibat pemberitahuan penolakan Peninjauan Kembali (PK). Presiden juga hendaknya mempertimbangkan pemberian grasi bagi pada terpidana mati agar negara tidak melakukan kelalaian yang menghilangkan nyawa orang yang seharusnya dilindungi negara. Komnas Perempuan juga menyerukan negara untuk memperbaiki sistem investigasi dan penanganan wanita korban perdagangan orang yang dijebak dan ditipu untuk menjadi kurir narkoba.
“Ada pola ketimpangan relasi kuasa yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan narkoba untuk menjebak dan merekrut wanita-wanita miskin agar masuk dalam sindikat narkoba. Komnas Perempuan meminta agar aparat penegak hukum bisa mengenali pola itu dan menggunakan perspektif gender dalam upaya membongkar kasus narkoba,” papar Azriana, Ketua Komnas Perempuan. Upaya pemberantasan narkoba juga harus dilakukan dari hulu ke hilir. “Rata-rata wanita yang menjadi korban berasal dari keluarga miskin. Jadi, selain perbaikan sistem hukum, masalah kemiskinan juga harus dientaskan,” Azriana menambahkan. (f)
Topic
#HukumanMati