Trending Topic
Dinilai Tidak Adil, Batas Usia Perkawinan Wanita Akan Disamakan dengan Pria

10 Sep 2019


Foto: Pixabay



Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta DPR RI agar segera mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun yang direvisi yaitu terkait batas maksimal perkawinan untuk perempuan, dari yang sebelumnya 16 tahun menjadi 19 tahun.
 
Yohana Yembise, Menteri PPPA mengatakan bahwa revisi tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Saat ini tinggal menunggu DPR mengesahkan perubahan tersebut.
 
Yohana mengatakan, kenaikan usia perkawinan tersebut didasarkan pada pembahasan secara saksama di Kementerian PPPA dengan melibatkan banyak unsur masyarakat. Pengaturan tersebut juga didasari kajian-kajian ilmiah.
 
“Kami naikkan ke usia 19 tahun yaitu setelah 18 tahun, setelah anak itu tamat SMA, kita harapkan secara mental sudah siap. Batas usia 19 tahun harus diwujudkan,” kata Yohana di kantor Kementerian PPPA, Jakarta pada Senin, 9/9/2019, kemarin.
 
Menurut Yohana, anak yang menikah pada usia 16 tahun belum memiliki cukup mental dalam membangun sebuah rumah tangga. Dalam usia itu juga, hak pendidikan anak perempuan yang menikah dan telah hamil rawan tak terpenuhi.
 
Yohana menambahkan bahwa dari segi mental, anak berusia 16 tahun belum siap. Tentunya memaksa mereka untuk berhenti sekolah, apalagi kalau hamil atau melahirkan.
 
Yohana menjelaskan dengan perubahan batas usia nikah perempuan dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun, maka anak-anak tetap memiliki hak mengenyam pendidikan 12 tahun.
 
"Jadi anak itu harus menikmati masa anak-anak. Harus bersekolah 12 tahun, itu adalah program pemerintah," turutnya.
 
Menurut Yohana, undang-undang telah mengamanatkan pemerintah untuk memenuhi hak anak atas perlindungan, tak terkecuali perlindungan dari perkawinan usia dini.
 
“Negara bertanggung jawab melakukan pencegahan perkawinan anak. Secara kelembagaan Kementerian PPPA mendapat mandat sejak tahun 2015 dan selanjutnya bersama 18 kementerian/lembaga dan 65 lembaga masyarakat telah melakukan mulai dari penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan yang bersifat strategis maupun teknis,” katanya.
 
Yohana mengaku perubahan batas usia nikah karena tingginya angka perkawinan anak. Hal ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2017 dan 2018.
 
Advertisement
“Data dari BPS tahun 2017, 1 dari 4 anak perempuan, sekitar 25 persen, menikah pada usia anak. 23 provinsi memiliki angka perkawinan anak di atas 25 persen. Setiap tahun sekitar 340 ribu anak perempuan menikah di usia anak. Kondisi ini sudah mengarah ke darurat perkawinan anak,” ujarnya.
 
Sementara itu, Lenny N Rosalin, Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA menjelaskan salah satu alasan utama perlunya revisi batas usia perkawinan karena tingkat perkawinan di bawah umur di Indonesia tergolong paling memprihatinkan dibandingkan negara-negara lainnya di dunia.
 
“Indonesia menjadi peringkat tertinggi nomor 7 di dunia, dan kedua tertinggi di Asia Tenggara. Oleh sebab itu, sejak awal tahun 2019 ini, Kementerian PPPPA menyiapkan naskah akademis dan melakukan harmonisasi rancangan undang-undang ini bersama 18 kementerian/ lembaga bersama 65 NGO,” kata Lenny.
 
Sementara itu, Panitia Kerja (Panja) UU DPR Republik Indonesia terkait dengan Revisi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sepakat untuk memperbaiki secara terbatas pasal 7 ayat 1 terkait batas usia minimal pernikahan.
 
Dikutip dari CNNIndonesia.com, Rieke Diah Pitaloka, Anggota Panja RUU Perkawinan mengungkapkan bahwa seluruh fraksi di DPR menyepakati, batas minimal usia perkawinan bagi anak perempuan dan laki-laki adalah 18 tahun.
 
Diah mengatakan bahwa revisi pasal tersebut merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan batas usia dalam UU Perkawinan.
 
Sebelumnya, dalam persidangan di MK, sekelompok warga negara melakukan uji materi atas batas usia minimal laki-laki dan perempuan untuk menikah dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan. UU nomor 1 Tahun 1974 itu mengatur usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun.
 
“Pasal tersebut sangat diskriminasi bagi kaum perempuan. Selain itu, pelaksanaan revisi terbatas pasal dalam UU Perkawinan itu bertujuan untuk melindungi anak-anak dari pernikahan dini,” katanya.
 
Diharapkan, revisi UU Perkawinan ini dapat selesai dan disahkan pada akhir September 2019 sebelum masa kerja DPR RI periode 2014-2019 berakhir. (f)



Baca Juga:
Pengaruh Penggunaan Media Sosial terhadap Tingkat Depresi pada Anak
Jadwal Sidang RUU PKS Dibatalkan, Bukti DPR Tak Anggap Serius Tindak Pidana Kekerasan Seksual?
Kenali Tanda-Tanda Anak Mengalami Kesepian

 


Topic

#perkawinananak

 



polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda? 

https://www.helpforassessment.com/blog/style/ https://www.baconcollision.com/css/ https://seomush.com/ https://radglbl.com/ https://stmatthewscommunityhall.co.uk/vendor/ https://www.bgquiklube.com/style/ https://proton.co.ke/css/ https://www.888removalist.com.au/vendor/ https://quill.co.id/js/ https://aniworld.com.de/css/ https://gmitklasiskupangbarat.or.id/js/ slot gacor สล็อตออนไลน์" เว็บตรงสล็อต MAX33 คาสิโนออนไลน์ MAX33 สล็อตเว็บตรง