Pembukaan sektor ekonomi di beberapa wilayah berimplikasi terhadap peningkatan aktivitas perjalanan orang dalam masa pandemi. Menyikapi tahapan tersebut, Gugus Tugas Nasional mengeluarkan surat edaran baru pada 6 Juni 2020.
Surat Edaran nomor 7 Tahun 2020 tersebut mengatur tentang kriteria dan persyarakatan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.
Tujuan utamanya tak lain untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif dan meningkatkan pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2.
Dalam surat edaran tersebut, perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat-syarat dalam melakukan perjalanan di dalam negeri menggunakan transportasi umum darat, keretaapi, laut dan udara. Pertama, menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.
Ketiga, persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Keempat, mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat ponsel. (f)
Baca Juga:
Bersiap Kembali Masuk Kantor, Perhatikan Protokol Kesehatan Saat Di Tempat Kerja dan Perjalanan Agar Terhindar dari COVID-19
Mengukur Risiko Bepergian Dengan Ragam Moda Transportasi Di Masa Pandemi
Apa yang Dimaksud dengan New Normal di Lingkungan Kerja?
Faunda Liswijayanti
Topic
#covid19, #corona, #newnormal