Trending Topic
Bagi Anda yang Buka Usaha Sendiri, Ini Caranya Memanfaatkan Program BPJS Ketenagakerjaan

5 Apr 2017


Foto: Fotosearch, BPJS Ketenagakerjaan

Karyawan kantor bukanlah satu-satunya pihak yang bisa menikmati program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program jaminan sosial bagi tenaga kerja luar hubungan kerja (TKLHK), nih. Artinya, program ini ditujukan bagi tenaga kerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut.
 
Untuk mengikuti program kepesertaan TKLHK, tenaga kerja dan keluarga harus berusia maksimal 55 tahun. Berikut prosedur untuk menjadi peserta:
 
1/ Membayar iuran sesuai dengan program yang diikuti.
 
2/ Mengisi formulir F1 untuk pendaftaran wadah/kelompok baru.
 
3/ Menghubungi kantor cabang atau kantor perwakilan BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui wadah yang sudah ada di lingkungannya.
 
4/ Mengisi formulir F1a sesuai dengan data sebenarnya untuk pendaftaran tenaga kerja dan keluarga.
 
Lalu apa saja program dan manfaat dari kepesertaan TKLHK? Program dan manfaatnya tidak berbeda dengan kepesertaan tenaga kerja pada umumnya, namun tanpa Jaminan Pensiun (JP). Iuran programnya ditanggung sepenuhnya oleh peserta, tuh. Berikut daftar program dan manfaat bagi peserta TKLHK.
 
1/ Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat kerja sampai tiba kembali di rumah. Program ini juga mencakup tenaga kerja yang menderita penyakit berkaitan dengan pelaksanaan kerjanya.
Advertisement
 
Selain mencakup biaya transportasi, pengobatan, dan perawatan, ada juga pergantian gigi tiruan, santunan cacat, santunan kematian, dan biaya rehabilitasi. Jumlah iuran ditetapkan berdasarkan nilai persentase (1%) dikalikan dengan upah.
 
2/ Jaminan Kematian (JK)
JK ditujukan bagi ahli waris tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Bentuk bantuannya berupa biaya pemakaman dan uang santunan. Iuran yang harus dibayarkan adalah 0,3% dari upah.
 
Untuk melakukan klaim, keluarga dan tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi formulir yang disediakan oleh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan disertai dengna Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan kematian dari RS/kepolisian/kelurahan, dan identitas ahli waris.
 
3/ Jaminan Hari Tua (JHT)
Program JHT merupakan program penghimpunan dana yang ditujukan sebagai simpanan yang dapat digunakan peserta, terutama  bila penghasilan peserta terhenti karena berbagai sebab. Manfaat JHT akan dibayarkan kepada peserta berdasarkan akumulasi dan hasil pengembangannya. Asal, kita sudah mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau mengalami PHK setelah menjadi peserta setidaknya lima tahun dengan masa tunggu satu bulan, atau menjadi warna negara asing dengan pergi keluar negeri dan tidak kembali.
 
Tiap bulannya peserta TKHLK harus membayar iuran 2% dari upah. Jika JHT mau dicairkan, tenaga kerja harus mengisi formulir yang tersedia di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli, KTP, dan kartu keluarga (KK).
 
Sudah mendaftar? (f)

Baca juga:
BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Fasilitas Pembiayaan Perumahan, Ini Syarat, Bunga, dan Besar Pinjamannya
10 Hal yang Harus Anda Ketahui Terkait BPJS Ketenagakerjaan!
Infografis: Hanya Sebagian Kecil Karyawan yang Rutin Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan


Topic

#bpjsketenagakerjaan, #BPJSTK, #BPJS

 



polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?