2. Tidak membeli aksesori atau cendera mata dari kerapas (cangkang) penyu.
3. Melaporkan pedagang telur/daging penyu kepada pihak berwajib (polisi). Sebab, memperjualbelikan penyu (telur, daging, dan karapas) berarti melanggar UU No.5/1990, Pasal 40, dengan sanksi hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Naomi Jayalaksana
Baca juga:
Waspada Sampah Plastik 'Membungkus' Bumi!
Topic
#penyu