Foto: Pixabay
Sejak 1 Desember 2014, turis Indonesia yang memiliki paspor elektronik atau e-passport bisa mengunjungi Jepang tanpa memerlukan visa. Namun, belum banyak orang yang menyadari hal ini. Agar bisa mewujudkannya, sebelumnya Anda harus melakukan registrasi e-passport di kantor Kedutaan Besar Jepang, dengan membawa e-passport dan formulir aplikasi yang bisa diunduh di http://www.id.emb-japan.go.jp/visa_waiver_form.PDF. Nantinya pihak kedutaan Jepang akan menempelkan stiker bebas visa di e-passport Anda. Masa berlaku bebas visa adalah tiga tahun atau sampai masa akhir berlaku paspor (mengikuti masa berlaku terpendek). Durasi masa tinggal Anda di Jepang adalah maksimal 15 hari. Jika lebih, maka Anda harus membuat visa sesuai prosedur.
Topic
#traveling, #liburan