Sepulang dari kunjungan ke Bengkulu, Makassar, dan Papua, wanita yang menjadi menteri di Kabinet pemerintahan Jokowi sejak tahun 2014 ini, mengundang femina untuk berbincang hangat di kediamannya. Perbincangan seru tentang masalah-masalah kejahatan seksual yang marak terjadi, pendidikan seks dan hukuman kebiri.
Kabarnya, Anda baru pulang dari Bengkulu? Bagaimana kondisi keluarga YY?
Saya bertemu dengan kedua orang tua YY di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Ibunya begitu sedih, sempat mengalami masa shock. Support datang dari mana-mana. Kasus ini bukan hanya menyita perhatian seluruh negeri, tapi juga kalangan internasional. Segenap jajaran Pemda pun turut memberikan support untuk orang tua YY. Sekarang, ibunya sudah jauh lebih kuat melewati cobaan ini. Keluarga berharap agar pelaku perkosaan dihukum yang seberat-beratnya.
Selama ini, YY sering ditinggal di rumah berdua dengan saudara kembarnya, Yayan, karena kedua orang tuanya adalah pekerja di ladang. Selain masalah ekonomi, juga faktor pernikahan usia dini. Kedua orang tua YY menikah pada usia 12 tahun.
Jarak tempuh dari sekolah ke rumah YY cukup jauh. Saya melihat, kondisinya juga sangat tidak aman untuk wanita, gelap, dan melewati perkebunan yang sepi. Daerah tempat tinggal YY juga dikenal sebagai kawasan tempat banyak tinggal anak-anak yang putus sekolah, frustrasi, dan nakal. Tak sedikit di antara anak-anak yang tinggal di sana merupakan korban keluarga yang tidak memberikan pola asuh yang tepat untuk anak-anaknya. Di daerah ini, ada budaya pesta miras, mabuk-mabukan dengan miras lokal. Budaya yang seperti ini harus dihilangkan.
Selain menengok korban, Anda juga menengok pelaku perkosaan YY?
Tujuh dari 14 pelaku usianya masih terbilang anak-anak. Saya menengok mereka. Sekarang mereka sudah dijatuhi putusan hukuman selama 10 tahun. Hal itu karena mereka dianggap masih di bawah umur, masih punya harapan untuk berubah menjadi orang yang lebih baik. Masa depan mereka masih panjang. Mereka sendiri juga korban, korban dari pola asuh yang salah, korban dari keluarga yang retak. Itu sebabnya yang jadi pertimbangan hakim hanya menjatuhi hukuman 10 tahun, untuk kemudian mereka dikirim masuk dalam rehabilitasi anak.
Langkah yang dilakukan Kementrian untuk menekan tingkat kejahatan seksual?
Perlukah pendidikan seks masuk sekolah-sekolah untuk menekan angka kejahatan seksual pada anak?
Pendidikan seks itu penting. Di negara maju, pendidikan seks itu sudah biasa. Di sini, sayangnya masih sering dianggap tabu. Anak-anak tidak boleh tahu, akibatnya mereka cari-cari sendiri dari internet, lewat teman sebaya atau malah mereka tak mengerti sama sekali. Padahal, pendidikan seks ini penting, untuk mencegah anak sebagai pelaku maupun korban kejahatan seksual.
Pendapat Anda tentang hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual?
Saya sepakat, pelaku kejahatan seksual memang harus dihukum berat. Akan tetapi, hukuman mati dan hukuman kebiri tidak ada dalam hukum positif kita. Selama ini tak ada hukum mati untuk pelaku kejahatan seksual. Jika ada yang keberatan, apakah hukuman berat yang dijatuhkan itu tidak melanggar HAM? Anak-anak itu punya hak tumbuh kembang dan harus dilindungi. Para pelaku kejahatan seks lah, yang telah jelas-jelas melanggar HAM. Anak yang menjadi korban kejahatan seksual, telah dicabut hak berkembangnya oleh mereka.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang kekerasan seksual terhadap anak, yang sedang dibahas oleh pemerintah, hukuman pokok berwujud penambahan masa maksimal hukuman penjara selama 20 tahun. Saat ini, dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah hukuman penjara selama 15 tahun.
Setelah hukuman pokok, terdapat hukuman tambahan berupa kebiri, pemasangan chip, dan publikasi identitas pelaku. Kebiri yang dimaksud adalah kebiri kimia, yang bertujuan memusnahkan hasrat seksual terhadap seseorang, yang berlaku hanya sementara, tidak permanen. Menurut saya, pelaku kejahatan seksual harus dihukum selama mungkin, sampai ketika dia keluar dari penjara pada usia dia sudah tidak lagi punya hasrat seksual.
Apa saja yang menjadi faktor penyebab masih tingginya kejahatan seksual di Indonesia?
Masih ada budaya di Indonesia yang memandang wanita sebagai obyek. Wanita harus sadar, kalau dirinya punya harkat dan martabat. Pakaian tidak bisa jadi alasan penyebab pelecehan pada wanita. Contoh saja di Aceh, meski wanitanya mengenakan busana tertutup, tapi angka kekerasan dan kejahatan seksual juga tinggi. Kejahatan seksual adalah masalah mentalitas dan mindset.
Penguatan keluarga harus dilakukan. Sebagai orang tua, lakukan pengasuhan anak sebagai prioritas. Jagalah relasi anak-orang tua tetap dekat. Di luar masalah pornografi pada gadget, penggunaan gadget pada anak memang seharusnya dibatasi, harus ada kesepatan yang dibuat bersama. Batasi pemakaiannya atau kontrol dan awasi pemakaian gadget pada anak. Setelah jam makan malam, ajak anak duduk dan makan bersama. Ketergantungan pada gadget terbukti malah membuat anak jadi tidak kreatif, serba instan, dan jadi malas berpikir. (f)