Money
Langkah-Langkah Amnesti Pajak dan Pembetulan SPT Tahunan

31 Aug 2016


Foto: Fotosearch, Forum Pajak (SPT), Ilustrasi: Petty Galuh

Program Amnesti Pajak atau Pengampunan Pajak bukan kewajiban, tapi merupakan hak dan pilihan bagi Wajib Pajak. Setelah ramai perdebatan publik tentang program amnesti pajak yang dianggap salah sasaran, muncul Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 yang memperjelas beberapa hal, di antaranya tentang kelompok masyarakat yang tidak perlu ikut Amnesti Pajak. Cek Wajib Pajak yang tidak perlu mengikuti Amnesti Pajak di sini.

Bagi Anda tidak ingin mengikuti program tersebut, Anda bisa tetap melaporkan harta yang belum dilaporkan dengan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Berikut ketentuannya sesuai keterangan resmi yang dirilis oleh pihak Ditjen Pajak pada Senin (30/8):

1/ Harta yang diperoleh sebelum tahun pajak 2011 dilaporkan dalam pembetulan SPT Tahunan 2011, dan untuk SPT Tahunan 2012 dan seterusnya menyesuaikan daftar harta SPT Tahunan 2011;
2/ Harta yang diperoleh tahun 2011 hingga 2015 dilaporkan sesuai dengan tahun perolehan harta tersebut.

Sedangkan bagi Anda yang ingin ikut dalam program Amnesti Pajak, simak langkah-langkah untuk mengikuti program Amnesti Pajak di infografis berikut ini.
 
Infografis: Dok. Pajak.go.id

Advertisement
Nilai wajar harta selain kas atau setara kas yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta sesuai dengan penilaian Wajib Pajak dan tidak akan dilakukan koreksi atau pengujian oleh Ditjen Pajak. Harta dan utang yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan tidak perlu dirinci, namun cukup dituliskan jumlah total harta atau utang tersebut dalam formulir Surat Penyampaian Harta.

Uang Tebusan dan/atau tunggakan pajak tidak bisa ditunda atau dicicil, jadi bagi Anda yang ingin mengikuti program Pengampunan Pajak, siapkan dana untuk membayar uang tebusan tersebut. Penentuan tarif uang tebusan yang berlaku didasarkan saat dilakukan penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH).  Jika Anda ingin memanfaatkan tarif terendah, penentuan tarif Uang Tebusan yang berlaku adalah didasarkan pada saat dilakukannya penyampaian SPH oleh Wajib Pajak. 

Menjelang masa berakhirnya periode tebusan termurah, yaitu tanggal 30 September 2016, Dirjen Pajak akan menambah Pelayanan Amnesti Pajak, di antaranya dengan menambah jumlah staf pelayanan dan menambah hari layanan pada hari Sabtu (pukul 08.00 - 14.00) dan Minggu (pukul 08:00 - 12.00).
Layanan penerimaan SPH untuk Amnesti Pajak dibuka di KP2KP seluruh Indonesia bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP yang membawahi KP2KP tersebut. Selain itu, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah DJP seluruhnya dapat menerima SPH untuk Amnesti Pajak yang bersifat nasional (melayani Wajib Pajak tanpa batasan tempat terdaftar).

Jika terjadi situasi kahar atau force majeure, Wajib Pajak yang menyampaikan SPH akan langsung diberikan Tanda Terima Sementara. 
Program amnesti pajak berlaku untuk seluruh masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara, pejabat negara, aparat penegak hukum, juga pegawai DJP. UU Pengampunan Pajak memastikan semua data dan identitas Wajib Pajak yang mengikuti Amnesti Pajak terjamin.

Anda ingin bertanya seputar amnesti pajak? Ajukan pertanyaan Anda melalui e-mail ke mediasosial@femina.co.id dan akan dijawab oleh narasumber yang kompeten. (f)


Topic

#amnestipajak

 



polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?