“Kemudian 25% bisa berbentuk deposito dan 25% lainnya bisa berbentuk logam mulia. Sebaiknya pisahkan juga tabungan harian dan tabungan untuk dana darurat,” jelas konsultan keuangan Pandji Harsanto.
Adanya dana darurat membuat kita tetap dapat berinvestasi meskipun ada pengeluaran tak terduga. “Dana darurat wajib dimiliki oleh kita, untuk yang masih single besarannya minimal enam kali pengeluaran per bulan. Besaran akan terus meningkat jika kita sudah berkeluarga. Untuk pasangan menikah dengan satu anak, besarnya harus sembilan kali pengeluaran bulanan rumah tangga.” jelas Pandji.
Amannya, sih, jangan dulu berinvestasi atau berutang jika kita belum mempunyai dana darurat dengan batasan yang dianjurkan. Soalnya, jika terjadi sesuatu yang nggak diinginkan, kita nggak punya pegangan lagi. CC