Foto: Pixabay
Akibatnya, rumah sakit penuh dan para tenaga medis kewalahan. Jumlah kunjungan tidak sebanding dengan banyaknya tenaga medis. Apalagi kini, ketika fokus tenaga medis adalah untuk mengatasi pasien COVID-19 yang jumlahnya terus bertambah.
Pemerintah, lewat Kementerian Kesehatan RI menghimbau agar masyarakat tidak sembarang berkunjung untuk memeriksakan diri ke rumah sakit. Selain karena kondisi tenaga medis dan rumah sakit yang terbatas dan tidak hanya emnangani pasien COVID-19, rumah sakit juga menjadi tempat rawan penyebaran virus COVID-19.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Kemenkes memberikan rekomendasi, siapa saja yang perlu memeriksakan diri ke rumah sakit terkait pandemi COVID-19:
1/ Jika Anda pernah berkunjung ke negara ataupun daerah transmisi lokal dalam 14 hari terakhir. Kemudian pernah atau sedang mengalami gejala demam, pilek, batuk dan sesak napas, segera hubungi 119 ext 9 atau periksakan diri ke rumah sakit rujukan di daerah domisili.
3/ Tidak pernah berkunjung ke negara atau daerah dengan transmisi lokal COVID-19, namun mengalami atau pernah demam, batuk, pilek dan sesak napas, segera periksakan diri ke dokter atau fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) terdekat.
Untuk diketahui, hingga Senin, 30 Maret 2020, jumlah kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta saja mencapai 720 kasus. Korban meninggal dunia mencapai 76 orang dan jumlah yang sembuh 48 orang. Sementara itu, ada 81 orang tenaga kesehatan yang positif COVID-19 ini. (f)
Baca Juga:
Jangan Asal Bikin, Ini Panduan Membuat Hand Sanitizer dari BPOM dan WHO
Pemerintah Telah Periksa Lebih Dari 6.500 Orang Terkait COVID-19
7 Hal Penting Agar Hewan Peliharaan Bahagia Selama Masa Pandemik COVID-19
Topic
#corona