Foto: Stocksnap.io
Ketidakpahaman itu juga disampaikan oleh Shandy (36) yang bekerja di bagian Marketing Communication perusahaan yang bergerak di bidang penerbitan. “Ketika bercerai, saya tidak membuat perjanjian tertulis dengan mantan suami karena ragu dengan kekuatan hukum di Indonesia,” katanya. Menurut Shandy, langkah itu ia karena ketika pasangan mangkir, akan sangat repot untuk mengurusnya ke pengacara.
Menurut pengacara dari Kantor Hukum Matulatuwa & Makta, Juniarti, SH mengatakan bahwa ketika terjadi perceraian jelas ada pengaturan untuk tunjangan hak anak. “Putusnya perkawinan, bukan berarti putus antara hubungan orang tua dan anak. Tanggung jawab terhadap kehidupan dan kesejahteraan anak tetap melekat kepada orang tuanya, setidaknya hingga anak itu berusia dewasa,” ujarnya.
Memang istilah ‘dewasa’ dalam hukum di Indonesia masih belum sama dalam hal usia. Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebut bahwa usia dewasa anak adalah 18 tahun. Namun, Kitab UU Hukum perdata (KUHPerdata) yang menjadi acuan jika berperkara perdata (termasuk perkara untuk pengajuan hak asuh dan tunjangan anak untuk penganut agama selain Islam) menyebut usia anak-anak ini adalah 21 tahun.
Juniarti yang banyak menangani kasus perceraian menambahkan, dasar hukum pemberian tunjangan anak itu diatur dalam:
- Pasal 41 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebut:
- Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak Pengadilan memberi keputusan.
- Pasal 45 UU No.1/1974 berbunyi:
- Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
- Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
Untuk hak asuh anak ini, pasal 41 huruf a juncto pasal 51 ayat (2) UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga yurisprudensi atau Putusan Mahkamah Agung RI (MARI) No 102/K/SIP/1973 tanggal 24 April 1975 menyatakan pada intinya ibu kandung yang lebih diutamakan untuk hak asuh anak, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil demi kepentingan anak.
“Mengapa ibu diutamakan untuk memegang hak asuh anak juga karena biasanya lebih mampu mencurahkan kelembutan dan kasih sayang serta membimbing anak,” jelas Juniarti.
Meski hak pengasuhan anak diutamakan diberikan kepada pihak ibu, bukan berarti hanya ibu yang bertanggung jawab terhadap biaya pengasuhan anak. Karena, hukum kita ternyata mengatur bahwa biaya hak asuh anak atau tunjangan hak asuh anak ini lebih dibebankan kepada pihak bapak, sesuai dengan pasal 41 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 45 UU No.1/1974 seperti yang disebut di atas, serta Pasal 104, 105, 149 dan 156 Kompilasi Hukum Islam.
“Baru bila bapak nyata-nyata, disertai bukti dan saksi-saksi (minimal dua saksi)) tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut,” jelas Juniarti sambil menyebut pasal 41 UU No.1 / 1974) sebagai dasar hukumnya.
Bagi kaum Muslimin pun dalam KHI pasal 140 dan pasal 156 ayat d, dipertegas juga biaya hak asuh anak itu yaitu: semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri hingga usia (21) tahun.
Topic
#SetelahPerceraian