Foto: Fotosearch
Pengaturan yang jelas hanya disebutkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pasal 8 PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, yang menyebutkan bahwa mantan suami wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk menghidupi bekas istri dan anak-anaknya. Besarnya gaji yang diberikan adalah 1/3 untuk PNS pria yang bersangkutan, 1/3 untuk bekas istrinya, 1/3 untuk anak-anaknya. Apabila melanggar ketentuan tersebut, maka berdasarkan Pasal 16 PP No. 10 Tahun 1983, akan dikenakan sanksi disiplin berat.
Lalu bagaimana bagi yang non-PNS? “Soal besarnya hak tunjangan anak biasanya dinegosiasikan antara ayah dan ibu di luar pengadilan,” kata Juniarti. Kesepakatan ini seringkali dilakukan secara lisan saja, namun Juniarti menyarankan akan lebih baik dibuat secara perjanjian tertulis karena dokumen ini bisa menjadi dasar bila mantan suami ingkar janji.
Masalah besaran tunjangan seringkali juga menjadi persoalan dalam proses negosiasi. Karena sangat berkaitan dengan kondisi masing-masing.
Namun, setidaknya ada acuan dasar yang bisa dipakai yaitu bisa berdasarkan pada survey biaya hidup yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Pada tahun 2012 saja, survey BPS di 82 kota sudah mencatat biaya hidup rata-rata untuk 4 anggota keluarga itu rata-rata R 5.580.037 per bulan. Dengan demikian, biaya hidup untuk dua anak saja setidaknya membutuhkan R 2.790.000. “Ini adalah biaya minimal untuk kehidupan anak. Biaya tersebut belum termasuk biaya pendidikan bagi anak-anak maupun biaya kesehatannya seperti biaya asuransi atau pemeliharaaan kesehatan seperti ke dokter gigi atau mata, atau jika dia sakit,” kata Juniarti.
Faktanya, seperti yang diungkapkan Elizabeth Santosa, kesadaran hukum dan sakit hati yang menguasai pasangan bercerai seringkali menjadi penghambat ‘transfer’ nafkah bulanan tersebut. “Parahnya, di sini segala sesuatu seperti dibikin gampang saja. Menikah gampang, cerai pun gampang,” katanya.
Kurangnya kesadaran untuk menuntut hak (dan malas berjuang karena sudah terbayang ribetnya) seringkali membuat para ibu tunggal harus berjuang sendirian mencari nafkah untuk anak-anaknya. Sementara si ayah bisa melenggang pergi dan melupakan tanggung jawab, lebih-lebih bila si ayah sudah memiliki keluarga baru.
Di Indonesia, ketika perceraian terjadi memang belum ada semacam lembaga pemaksa yang menjadikan pihak suami harus membayar tunjangan hak asuh anak yang telah diputuskan oleh pengadilan. Padahal jelas dengan tak dibayarnya uang tersebut akan membuat pemiskinan bagi anak dan membuat anak terbatas mengembangkan dirinya. Karena bisa jadi, ibu sebagai pemegang hak asuh anak memiliki keterbatasan finansial untuk bisa membiayai kehidupan dan pendidikan anak-anaknya.
“Akibatnya putusan pengadilan untuk tunjangan hak asuh anak itu sering dirasa kurang ‘bergigi’ sehingga hanya tinggal di lembaran kertas putusan saja,” ujar Juniarti mengakui. Kenyataannya, para mantan suami lari dari tangggung jawabnya dengan berbagai alasan. Lalu, apa yang bisa dilakukan untuk kasus seperti ini?
“Jika mantan suami adalah PNS, maka dapat memberikan putusan pengadilan tersebut kepada atasan mantan suami, disertai dengan permohonan agar gaji dari mantan suami dapat langsung dipotong dari kantor dan diberikan kepada istri dan anak-anak. Setidaknya tuntutan untuk membayar 1/3 gaji bagi tunjangan anak-anak,” jelas Juniarti.
Jika bukan PNS, maka bisa mengajukan gugatan eksekusi atas tunjangan hak asuh anak yang tidak dibayarkan itu kepada Pengadilan Negeri (bagi non muslim) atau Pengadilan Agama (bagi muslim). Suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak ini bisa terkena pasal penelantaran anak (pasal 76 dan 77 UU No 35 tahun 2014) yang ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Namun Juniarti mengakui, dalam praktiknya, permohonan eksekusi tunjangan hak anak ini jarang dilakukan mantan istri. Banyak alasannya, biasanya karena untuk kehidupan sehari-hari juga sudah kepepet biaya dan menghadapi pengadilan yang tentu membutuhkan biaya, waktu dan tenaga yang bisa jadi tidak sedikit bisa sangat memberatkan.
Hal ini diakui oleh Shandy. "Saya pribadi tidak tertarik untuk mengurus tunjangan anak melalui jalur hukum jika di kemudian hari mantan suami saya berhenti mengirimkannya, tapi lebih memilih untuk mengurusnya secara kekeluargaan. Menurut pengalaman teman-teman saya yang sudah pernah mengalami hal serupa, seringkali mengurus secara hukum lebih menghabiskan biaya dan tak semua wanita single parent memiliki dana yang memadai untuk membayar pengacara,” ujarnya.
Elizabeth pun bisa memahami bila banyak wanita enggan berurusan dengan hukum yang memang ribet. Karena itu, ia menyetujui cara yang ditempuh Shandy. “Bisa juga dilakukan dengan pertolongan kelurga besar yang dihormati oleh mantan suami, bisa orang tuanya atau saudaranya yang lain,”sarannya. Namun yang pasti, Elizabeth tidak melarang bila si ibu bercerita mengenai kondisinya kepada si anak dengan catatan si anak sudah bisa diajak bicara.
“Bagi saya lebih baik tidak ada kebohongan. Sampaikan faktanya tanpa mendeskreditkan si ayah dalam aspek-aspek lain, misalnya soal perhatian dan kasih sayang. Misalnya dengan cara, Nak, papamu itu orang baik, tetapi dalam hal keuangan, mama yang mengusahan sendiri. Kelak kalau kamu sudah besar jangan seperti itu ya.” Menurut Elizabeth, cara ini sekaligus memberi pendidikan pada anak (bila laki-laki) untuk lebih bertanggung jawab kelak. (f)