Kantor menyediakan fasilitas cuti haid selama satu hari. Namun, apa sebenarnya cuti haid itu, dan bagaimana untuk dapat menggunakannya? Haruskah memberikan surat sakit dari dokter sebagai bukti tertulis?
Menurut Feriya Yolanda dari EXPERD Consultant, sebagai hak tiap karyawan wanita, cuti haid diberikan pada karyawan yang sedang dalam masa haid dan merasakan sakit, sehingga mereka tidak wajib bekerja pada hari pertama dan/atau kedua. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 81.
Penerapan kebijakan penggunaan cuti haid bisa berbeda-beda pada tiap perusahaan. Misalnya, beberapa perusahaan membutuhkan surat keterangan dokter sebagai syarat pemberian cuti haid. Ada juga yang memberikan cuti haid berdasarkan absensi bulanan, sebab dari situ akan dapat dilihat siklus haidnya. Dalam menggunakan hak cuti haid ini, sebaiknya Anda menanyakan bagaimana ketentuan yang berlaku kepada pihak HRD, agar tidak ada pihak yang dirugikan. (f)