Shita bersama Ellen Kusuma, head of digital at risk division SafeNet menjadi pembicara dan berbagi ilmu dalam salah satu master class menarik yang hadir dalam Indonesia Women’s Forum 2019. Kelas bertajuk Digital Series: Secure Your Personal Data memaparkan tentang proteksi data pribadi di era digital.
Indonesia sebenarnya sudah mempunyai regulasi yang mengatur tentang perlindungan data pribadi. Antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 26 ayat 1, Peraturan Pemerintah No 71/2019 (Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik), dan Peraturan Menteri Kominfo No 20/2016. “Aturan tentang perlindungan data pribadi merupakan sebuah konsep yang memang terlihat bagus, namun pelaksanaan aturan ini tidaklah mudah,” ujar Shita.
Karena itu kita harus berperan secara aktif melindungi data pribadi kita. Ia pun memberi langkah perlindungan data pribadi sebagai berikut:
1/ Jangan memakai wifi di tempat umum. Kalaupun terpaksa menggunakan, jangan lakukan transaksi finansial
3/ Update software secara berkala
4/ Pisahkan email untuk keperluan penting (perbankan, kantor, pribadi) dengan e-mail cadangan untuk diberikan ke pihak ketiga (misalnya untuk kartu keanggotaan).
5/ Hindari memberi informasi lokasi. Misalnya menunjukkan lokasi diri sendiri atau lokasi sekolah anak saat mengunggah foto di sosial media. Lepas fitur geo tag saat akan mengunggah.
6/ Jangan sembarang mengunduh atau menggunakan aplikasi di ponsel yang belum diketahui reputasinya
7/ Waspada dalam membuka attachment apapun di email.
Topic
#IndonesianWomensForum2019, #indonesianwomensforum, #iwf, #iwf2019, #IWF19, #digitalseries, #gadget, #data