Foto: Pixabay
Selain memperluas sektor usaha penerima fasilitas yang sebelumnya sudah tersedia, pemerintah juga memberikan fasilitas baru yang ditujukan kepada pelaku UMKM.
Pemerintah memberikan insentif untuk UMKM ini untuk masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020 seperti yang tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) 44/2020.
Dalam keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) harus mengajukan permohonan surat keterangan.
Surat keterangan tersebut adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Dirjen Pajak yang menerangkan bahwa wajib pajak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan PP 23/2018 (PPh final 0,5%).
Bagi Anda pelaku UMKM, dapat memperoleh surat keterangan tersebut dengan mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan sistem agar pengajuan insentif yang ada di PMK 44/2020 bisa dilakukan secara elektronik atau online.
Baca Juga:
Menu Berbuka dan Sahur Untuk Minggu Depan (4 - 10 Mei 2020)
Berbagi Kebahagiaan Lewat Hantaran
Dapur Online, Berbuka Ala Restoran Di Rumah
Topic
#corona, #umkm, #pajak