Pemerintah sebetulnya sudah memberlakukan Peraturan Menteri Kesehatan No. 67 Tahun 2013, tentang Pendayagunaan Tenaga Kerja Asing. Tenaga medis yang boleh bertugas di Indonesia adalah mereka yang memiliki ilmu baru yang tidak dimiliki dokter Indonesia sehingga memungkinkan terjadinya transfer of knowledge bagi dunia kedokteran Indonesia.