Trending Topic
Wanita Jadi Target

4 Mar 2015

Meski proporsi pengguna narkoba masih lebih banyak pria ketimbang wanita, yaitu 79:21, kenyataannya banyak sekali wanita Indonesia yang dimanfaatkan sebagai kurir atau dipakai rekeningnya untuk money laundering jaringan mafia narkoba internasional. Misalnya saja, terpidana mati Rani Andriani yang sempat menuai kontroversi karena perannya ‘hanya’ sebagai kurir.
       
Sebagai wanita muda lugu dari desa, Rani terjebak masuk dalam sindikat peredaran narkoba karena tergiur pekerjaan bergaji tinggi yang ditawari sepupunya. Punya barang-barang bagus, sering diajak makan enak, lalu dipacari bosnya yang orang Afrika. Ia tertangkap tangan saat hendak menyelundupkan 3,5 kg heroin ke London dan sudah sering bolak-balik menyelundupkan narkoba masuk ke Indonesia dari Thailand dan Pakistan.
   
Ada lagi kasus Edith Yunita Sianturi, yang berkenalan dengan pria Afrika yang mengaku punya toko di Tanah Abang. Ia lalu dipacari dan suatu hari diminta mengantarkan uang ke teman pacarnya di Bangkok. Di sana, ia dititipi tas baru yang dikatakan sebagai contoh untuk dijual di toko kekasihnya di Indonesia. Ternyata, di dalam tas itu sudah disembunyikan heroin seberat 1 kg. Edith pun dijerat Pasal 82 Ayat 1 (a) UU No. 22/1997 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terberat pasal itu adalah hukuman mati dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah memvonis hukuman mati bagi Edith pada November 2001.  
Namun, berkat pembelaan dari pengacaranya, hukuman untuk Edith diperingan menjadi pidana seumur hidup. Pertimbangan yang meringankan oleh sebab terdakwa adalah korban yang diperalat kekasihnya yang masuk dalam jaringan narkotika.  
   
Sepanjang tahun 2014, ada 4.297 wanita di Indonesia yang tersangkut kasus narkoba. Ada yang sebagai pemakai, dan banyak juga yang dijadikan pengedar atau kurir di dalam dan luar negeri. Data Kementerian Luar Negeri mencatat, saat ini ada sekitar 203 orang WNI di luar negeri yang terancam hukuman mati karena tertangkap sebagai kurir narkoba.  
   
Dari 203 kasus tersebut, telah terselesaikan sebanyak 63 kasus dari 140 kasus narkoba. Mereka yang jadi kurir narkoba itu, lagi-lagi seratus persen adalah wanita. Di mata para mafia ini, wanita Indonesia dinilai lugu, mudah diperdaya cinta, dan mudah tergiur   imbalan yang diterima, mulai dari Rp5 juta-Rp20 juta sebagai kurir. Bahkan, beberapa wanita,   setelah dijadikan istri  lalu dihamili, demi bisa membawa narkoba ke Cina, karena hukum di sana tak bisa memenjara wanita hamil.  
   
Belakangan, terkuak juga banyak anak-anak di bawah umur yang diperdaya jadi kurir atau pengedar narkoba. Umumnya mereka adalah anak-anak jalanan karena mereka belum mengetahui bahayanya menjadi kurir narkoba dan terdesak kebutuhan ekonomi. Di Makassar, seorang anak berusia 11 tahun tertangkap membawa 13 paket putaw. Ia hanya diupah Rp10.000  untuk  tiap satu paket yang bisa terjual. Ironis!
Selama ini, hukum Indonesia terkesan ‘ramah’ pada pengguna narkoba. Enam puluh enam  orang yang telah menerima vonis mati pengadilan, mengendap di tahanan selama bertahun-tahun tanpa kejelasan nasib. Lebih parah lagi, beberapa di antaranya bisa bekerja sama dengan sipir penjara dalam mengendalikan bisnis penjualan narkobanya dari balik jeruji besi.
   
Di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, hukum tindak kejahatan narkoba terlihat  makin ditegaskan. Tanggal 18 Januari lalu, 6 terpidana mati dieksekusi karena permohonan grasinya ditolak Presiden. Keputusan ini menuai kontroversi. Belanda dan Brasil yang warga negaranya dieksekusi, langsung menarik duta besar mereka dari Indonesia. Tak kurang nyaring, beberapa lembaga LSM, termasuk Amnesty International, mengecam tindakan yang dianggap pencorengan terhadap HAM.    
 Kelima terpidana yang telah dieksekusi itu adalah Ang Kiem Soei (Belanda), Namaona Denis (Malawi), Marco Archer Cardoso Moreira (Brasil), Daniel Enemuo (Nigeria), dan Tran Thi Bich Hanh (Vietnam).
Advertisement
   
Hukuman mati atas kasus narkoba sebetulnya bukan pertama kalinya diterapkan di Indonesia. Sejak Undang-Undang Narkotika Nomor 22 Tahun 1997 diterapkan, hingga pemberlakuan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 yang diatur dalam Pasal 111-147, hukuman mati terus dijatuhkan kepada para pelaku peredaran narkoba.  
   
Misalnya, dalam Pasal 118 (Ayat 2) berbunyi: “Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda.”  
Hukuman mati atas kejahatan narkoba pertama kali dilakukan tahun 2004 terhadap dua pria warga negara India, Ayodya Prasad Chaubey dan Saelow Prasad, serta satu wanita asal Thailand, Namsong Sirilak di Medan. Kemudian, tahun 2008, dua warga Nigeria, Samuel Iwuchukuwu Okeye dan Hansen Anthony Nwaliosa, dieksekusi di lapas Tangerang tahun lalu. Muhammad Abdul Hafeez (Pakistan) dan M. Adami Wilson (Malawi) ditembak mati di Kepulauan Seribu.

Kini, tersisa 60 pelaku tindak narkoba yang telah divonis mati oleh pengadilan dan menunggu giliran mengantar nyawa. Tahun ini, dua terpidana mati kasus narkoba asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dijadwalkan segera menyusul eksekusi mati. Keduanya tergabung dalam sindikat ‘Bali Nine’ yang terdiri dari 9 orang terkait penyelundupan 8,2 kg heroin dari Australia ke Bali tahun 2005 lalu.  

“Ke depannya, pemerintah harus konsisten untuk mengeksekusi semua terpidana yang telah divonis mati. Jangan sampai tebang pilih, karena ini nanti akan memicu protes, terutama dari negara yang warga negaranya telah dieksekusi,” saran Parasian.
Menurutnya, kejahatan tindak narkoba jadi salah satu kejahatan luar biasa yang patut dihukum mati. “Sebab para mafia ini bisa membunuh banyak jiwa atau disebut juga dengan kejahatan genosida,” kata Parasian. Beberapa kejahatan luar biasa yang pantas dihukum mati adalah kejahatan narkoba, terorisme, korupsi, dan pelanggar HAM berat.   
Meski demikian, Winner mengingatkan bahwa Indonesia sudah meratifikasi beberapa konvensi tentang HAM. Di dalam konstitusi diakui bahwa hak hidup itu tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun. “Jadi, seharusnya memang tidak ada hukuman mati di Indonesia. Juga, Indonesia pernah memberikan grasi kepada Schapelle Leigh Corby. Menurut saya, dunia internasional melihat inkonsistensi Indonesia dalam menegakkan hukum seolah tebang pilih,” kata Winner.

Lebih jauh Winner menjelaskan, peredaran narkotika ini adalah transnational crime.  Jadi, pendekatannya harus regional, bukan hanya penindakan lokal saja. “Eksekusi mati tidak akan efektif memberantas peredaran narkotika. Bandar sudah tahu bagaimana mengamankan dirinya. Paling-paling nanti kurirnya saja yang kena,” cetus Winner.
Perang terhadap sindikat peredaran narkoba sudah banyak dilakukan banyak negara. Sedikitnya sudah 32 negara yang menerapkan vonis mati terkait kejahatan narkoba. Negara-negara yang menerapkan hukuman mati dengan tegas, menurut Death Penalty Report 2011, adalah Tiongkok, Iran, Arab Saudi, Vietnam, Singapura, dan Malaysia. (Reynette Fausto)




 



polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?