Ari Juliano Gema, pakar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) menambahkan, memublikasikan ulang konten yang dibuat orang lain di internet sebelum meminta izin mereka pada dasarnya adalah salah secara hukum. Namun, kembali lagi, ada pertimbangan etika, sehingga hal ini bisa dinegosiasikan, selama ada iktikad baik untuk membicarakannya. Di sisi lain, bila hal ini dilakukan untuk keperluan komersial, hati-hati karena ada risiko terjadi pemerasan.
Kalau meminta izin tidak berhasil, cara paling aman adalah membeli foto secara resmi dari situs-situs stock photo seperti Getty Images, Corbis, dan sebagainya. Kalau perusahaan agensi periklanan atau media biasanya berlangganan, kita juga bisa membeli foto secara individual. Di sana, kita bisa memilih foto-foto yang memiliki lisensi Creative Commons tertentu. Dengan catatan, kita harus memperhatikan foto mana yang harus disertai akreditasi, mana yang boleh atau tidak boleh diedit, dan sebagainya. (f)
FOTO: DOK FOTOSEARCH