Trending Topic
Tak Cukup ‘Izin Share’

6 Apr 2015

Kebanyakan dari kita memang bermedia sosial hanya untuk senang-senang. Tapi, lain lagi ceritanya apabila tujuannya untuk komersial atau mendapatkan keuntungan. Misalnya, memakai sebuah foto untuk poster iklan, atau membuat meme untuk proyek bayaran. “Foto yang dipakai di blog pribadi yang memiliki Google Ads pun sebenarnya sudah dianggap komersial,” imbuh Abang Edwin S.A. (Bangwin), Social Media Consultant dari Bangwinissimo Consultant.

Sebetulnya, saat kita sudah lebih advanced dalam bermedia sosial seperti ini, tidak sekadar posting status atau foto, yang minimal bisa kita lakukan saat ingin memakai properti orang lain adalah dengan meminta izin pemiliknya. Misalnya, kita ingin memakai properti dari seorang fotografer, tak cukup juga hanya dengan meninggalkan komentar, “Izin share, ya,” lalu langsung memakainya sebelum diiyakan. “Orang biasanya cukup kooperatif bila kita meminta izin dengan sopan. Tapi, kalau dia punya syarat tertentu, misalnya minta disebutkan namanya, kita juga harus menaatinya,” kata Bangwin.

Ari Juliano Gema, pakar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) menambahkan, memublikasikan ulang konten yang dibuat orang lain di internet sebelum meminta izin mereka pada dasarnya adalah salah secara hukum. Namun, kembali lagi, ada pertimbangan etika, sehingga hal ini bisa dinegosiasikan, selama ada iktikad baik untuk membicarakannya. Di sisi lain, bila hal ini dilakukan untuk keperluan komersial, hati-hati karena ada risiko terjadi pemerasan.

Advertisement
Dalam tujuan komersial harus ada pula pertimbangan tentang kepentingan wajar dari si pemegang hak cipta. Kepentingan yang wajar ini terkait persoalan ekonomi. Misalnya, seseorang membuat album musik, tapi belum disebarluaskan. Lalu kita mengunduhnya untuk kemudian dipajang di blog pribadi. Meski bukan untuk keperluan komersial,  kita tetap menyalahi kepentingan  wajar, karena tidak melindungi privasi dan karya tersebut sebelum diluncurkan secara resmi.

Kalau meminta izin tidak berhasil, cara paling aman adalah membeli foto secara resmi dari situs-situs stock photo seperti Getty Images, Corbis, dan sebagainya. Kalau perusahaan agensi periklanan atau media biasanya berlangganan, kita juga bisa membeli foto secara individual. Di sana, kita bisa memilih foto-foto yang memiliki lisensi Creative Commons tertentu. Dengan catatan, kita harus memperhatikan foto mana yang harus disertai akreditasi, mana yang boleh atau tidak boleh diedit, dan sebagainya. (f)

FOTO: DOK FOTOSEARCH



 



polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?