Sumiati menambahkan, penyuluhan tersebut membuat orang tua maupun anak jadi lebih memahami soal kesehatan reproduksi dan hubungan seksual. Masyarakat di desa ini pun mulai sadar bahwa pernikahan usia dini bukan solusi. “Sekarang, 85% remaja belasan tahun lebih memilih sekolah sampai tingkat SMA. Ini berbeda dengan kondisi sebelum penyuluhan, di mana mayoritas anak-anak hanya lulusan SD,” imbuh Sumiati.
Bila melihat kondisi saat ini, di era yang penuh persaingan global, Indonesia jelas memerlukan sumber daya manusia berkualitas. Karena itu, menaikkan batas usia pernikahan akan meningkatkan kesempatan anak-anak Indonesia mendapat pendidikan lebih tinggi, menyiapkan fisik, dan mematangkan mental. Pernikahan berkualitas baik akan menghasilkan keturunan yang berkualitas baik pula. “Pemerintah harus segera merevisi Undang-Undang Perkawinan demi memperbaiki nasib dan kebaikan kita bersama dalam mencetak generasi muda berkualitas,” pungkas Budi Wahyuni, Komisioner dan Wakil Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), mantap.
Rizka Azizah