Jawab:
UU merek mengatakan bahwa siapa yang mendaftarkan pertama kali, maka dia yang berhak mendaftarkan merek tersebut. Di sini kuncinya adalah mendaftarkan. Jadi, kalau sudah ada orang yang mendaftarkan merek tersebut, maka sebaiknya Anda tidak lagi mendaftarkan merek yang Anda inginkan itu. Ini bukan berarti Anda kecolongan mendaftarkan, tapi bisa jadi memang sudah ada orang lain yang terlebih dulu mendaftarkan merek yang Anda inginkan.
Untuk tidak terjadi lagi kasus yang sama, Anda harus cepat-cepat mendaftarkan merek Anda. Untuk kepastian bahwa merek yang diinginkan itu sudah ada yang mendaftarkan atau belum, Anda bisa melihat di situs Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Anda bisa klik: www. Dgip.go.id atau di telepon 021-5524995. (f)