Meski kesepakatan MEA sudah ditandatangani pemerintah negara-negara ASEAN pada tahun 2007, kenyataannya pemahaman masyarakat Indonesia mengenai hal ini masih sangat minim. Mungkin, sebagian dari kita sudah pernah mendengar informasi akan ada pasar bebas di negara-negara ASEAN, tapi tak banyak yang memahami lebih jauh, terutama konsekuensi-konsekuensi akibat diberlakukannya kebijakan ini.
Hasil survei oleh Litbang Kompas pada November 2015 yang dilakukan di 12 kota di Indonesia ini bisa menjadi gambaran. Dari 582 responden, 57%-nya mengaku tidak tahu bahwa MEA mulai diterapkan per 1 Januari 2016. Hasil serupa juga didapat dari survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) terhadap 2.509 responden di 16 kota. Sebanyak 82% responden mengaku tidak tahu bahwa sebagai tenaga profesional dimungkinkan bekerja di negara-negara anggota MEA, dan begitu pula sebaliknya.
Padahal, MEA tak hanya soal perjanjian perdagangan bebas antara negara-negara anggotanya. Komitmen soal MEA juga mencakup arus bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil serta arus modal, di antara 10 negara anggotanya, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Myanmar, Brunei, Kamboja, Vietnam, dan Laos. Meski begitu, ASEAN tidak akan membuat mata uang tunggal seperti halnya Uni Eropa.
Menurut Pariaman, di awal tahun ini ada 4 komitmen yang mulai berlaku, yaitu arus bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja (sedangkan bebas arus modal baru akan efektif berlaku pada tahun 2020). Dengan berlakunya komitmen-komitmen ini, maka MEA bukan lagi sekadar perdagangan ekspor impor, namun juga membuka banyak peluang lain. “Salah satunya adalah terbuka peluang bagi pelaku usaha dan tenaga kerja negara-negara ASEAN untuk dapat beroperasi dan bekerja di Indonesia, demikian pula sebaliknya,” jelas Pariaman.
“Sekarang, kita mungkin belum merasa dampak langsungnya. Tapi, jangan sampai kejadian di tahun 2010 terulang kembali, yaitu ketika kita membuka keran bebas barang masuk dari Cina, pasar Indonesia langsung dibanjiri oleh produk Cina dan membuat produksi lokal ‘berteriak’,” kata Pariaman.
Pemberlakuan pasar tunggal akan dilakukan secara bertahap. Dimulai dari 12 sektor perdagangan barang dan jasa, yaitu perawatan kesehatan, pariwisata, jasa logistik, e-ASEAN, jasa angkutan udara, produk berbasis agro, barang-barang elektronik, perikanan, produk berbasis karet, tekstil, dan pakaian, otomotif, serta produk berbasis kayu.
Di bidang tenaga kerja, untuk kelompok tenaga kerja terdidik terbuka lebar kesempatan bagi profesi insinyur, arsitek, perawat, surveyor, profesi di bidang pariwisata, pekerja media, dokter gigi, dan akuntan. Dengan demikian, baik di 12 sektor barang dan jasa maupun 8 bidang tenaga kerja terdidik tersebut, persaingan akan makin kompetitif. Pertanyaannya, apakah produk barang dan jasa serta tenaga kerja terdidik Indonesia sudah kompetitif?
“Pekerjaan rumah kita memang masih banyak. Tapi, siap tidak siap, MEA sudah berlangsung. Sebagai negara berdaulat yang telah menandatangani sebuah kesepakatan internasional, Indonesia tidak bisa mundur,” ujar Pariaman. Yang bisa kita lakukan adalah mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk bisa besar di dalam negeri, sekaligus bisa berekspansi ke luar negeri.
Hal yang penting dilakukan oleh pebisnis dan tenaga kerja Indonesia untuk bisa bersaing di ASEAN adalah meningkatkan kualitas produk juga kompetensi. “Salah satu caranya adalah dengan memiliki sertifikasi sebagai sarana untuk menunjukkan kompetensi kita untuk bersaing di MEA,” ungkap Pariaman. Dengan mengantongi sertifikasi kompetensi, tenaga kerja bebas bekerja di negara mana pun, asalkan memenuhi standar kompetensi yang ada. Dengan kata lain, tanpa sertifikasi itu, keahlian maupun keunggulan kita tidak akan berlaku di negara-negara lain. (f)