Menurut Abang Edwin S.A., Social Media Consultant dari Bangwinissimo Consultant, berbagai platform media sosial dibuat --kebanyakan di Amerika Serikat-- dengan pemikiran bahwa masyarakat mereka sudah paham dengan konsep kepemilikan properti online. “Media sosial lahir di negara yang sudah lebih mature, lalu masuk ke Indonesia dengan begitu cepat sebelum masyarakat kita sadar betul soal hak cipta untuk properti online,” ujarnya.
Pengamat perilaku di media sosial yang akrab dipanggil Bangwin ini melihat, masyarakat Indonesia kebanyakan belajar soal hak cipta properti online ini justru dari kesalahan. “Ketika ada pemiliknya yang protes, mereka kaget dan baru berpikir, oh… ternyata ini enggak boleh dipakai seenaknya, ya? Memang saat ini kita sedang dalam proses pembelajaran,” tutur Bangwin.
Salah satu contoh kasus serupa adalah soal lagu dalam bentuk mp3. Beberapa waktu lalu saat musikus Indonesia belum menjual lagunya secara digital, ada banyak musikus Indonesia, termasuk Armand Maulana, yang terheran-heran karena ada saja orang yang bertanya kepada mereka, bagaimana caranya atau di mana bisa mengunduh lagu mereka dengan gratis. Padahal, ini sama saja dengan mengaku terang-terangan akan mencuri barang dari pemiliknya. (f)