Menurut Roy Sparringa, Ph.D, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), selain obat palsu, banyak pula beredar obat ilegal, yakni obat-obat yang tidak memiliki izin registrasi dari BPOM. “Produk yang ilegal itu termasuk kategori obat palsu juga. Obat ilegal tidak memiliki izin edar sehingga tidak ada kontrol terhadap kualitas obat ilegal itu,” cetus Roy, yang mengatakan, BPOM menemukan lebih dari 100 kasus obat ilegal yang beredar.
Pemalsuan obat ini sangat berbahaya karena konsumen tidak mengalami efek sembuh dari sakit setelah meminum obat itu. Bayangkan, jika obat palsu itu dikonsumsi oleh orang yang menderita penyakit yang mematikan, seperti malaria, tentu bisa fatal akibatnya. "Meskipun bahan palsu yang digunakan tepung, bisa fatal bagi kesehatan yang menggunakan obat itu. Terutama untuk penderita penyakit degeneratif, seperti diabetes dan hipertensi, karena mereka harus minum obat itu seumur hidup untuk mengelola supaya penyakitnya tidak parah. Kalau mengonsumsi obat yang tidak ada isinya, maka tidak sembuh-sembuh. Sementara, kalau yang isinya zat palsu, tentu bisa memperparah penyakitnya,” ujar Roy.
Hal yang perlu diketahui oleh konsumen, umumnya obat-obat yang dipalsukan adalah obat paten yang harganya mahal. Ada pula obat yang populer dan banyak digunakan masyarakat. Begitu juga jenis obat yang amat dibutuhkan oleh penderita penyakit degeneratif, rawan dipalsukan. Bahkan, obat yang masuk dalam kategori vaksin dan vitamin pun banyak beredar versi palsunya.
Roy menjelaskan, industri obat adalah industri yang highly regulated. Dalam pembuatan obat yang baik, ada serangkaian metode yang harus ditaati. Antara lain, menjaga konsistensi mutu, tempat yang higienis, menyerahkan hasil uji klinik, memenuhi syarat aman dan berkhasiat. Sayangnya, hal inilah yang tidak dipenuhi para produsen obat palsu, yang hanya sekadar mengejar keuntungan semata.
Marius Widjajarta, ketua Yayasan Lembaga Kesehatan Konsumen Indonesia, juga mengamati peredaran obat di online. Salah satunya, belakangan yang sedang laris di toko online adalah obat maag yang dijual sebagai obat aborsi.
“Di pasaran, ada yang menjual botol obat kosong yang ada segelnya, dijual seharga Rp20.000. Ada pula botol untuk obat penyakit jantung, botol kosongnya saja dijual Rp75.000. Kalau yang sudah terisi, harganya bisa mencapai Rp1,2 juta. Saya enggak tahu diisi apa,” cetus Marius, yang mengecam praktik semacam ini untuk sebaiknya segera dilakukan tindakan. Lebih lanjut, Marius juga menyoroti, ada pula modus obat palsu dengan cara mengubah tanggal kedaluwarsa pada obat legal yang sebetulnya telah kedaluwarsa.
Ficky Yusrini