Makanan kemasan juga kerap menjadi ‘kambing hitam’ sebagai makanan yang berbahaya bagi kesehatan karena kandungan pengawet, penguat rasa, atau pemanis buatan. Sebenarnya, Anda tak perlu takut karena ini. Cek saja ingredients yang tercantum pada kemasan. Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan RI No. 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan, bahan-bahan seperti asam borat dan senyawanya (boric acid), asam salisilat dan garamnya (salicylic acid and its saldt), dietilpirokarbonat (Dietthylprocarbonate, DEPC), dulsin (dulcin), dan kalium bromat (Pottassium bromated) tidak boleh ada pada pangan.
Sementara, penggunaan bahan tambahan pangan, (BTP) termasuk pemanis, pengawet, dan penguat rasa (MSG), telah dikaji oleh Joint Expert Committee on Food Additive(JECFA) – lembaga pengkaji keamanan yang dibentuk oleh FAO dan WHO. “JECFA menetapkan nilai ADI (acceptable daily intake) atau jumlah maksimum BTP dalam miligram per kilogram berat badan yang dapat dikonsumsi tiap hari seumur hidup tanpa menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan,” jelas Suratmono, Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM.
Jika menyangkut pangan olahan, Badan POM mengawasi mulai dari izin edar, produksi, hingga distribusi dan pemasaran. Sebelum makanan beredar, dilakukan evaluasi keamanan, uji mutu dan gizi. Setelah seluruh proses lolos, barulah diberikan nomor pendaftaran, untuk makanan dalam negeri dengan kode MD dan makanan luar negeri dengan kode ML.
“Setelah produk beredar pun, BPOM harus terus secara rutin mengadakan inspeksi apakah produsen masih konsisten menggunakan bahan baku yang sama, termasuk cara penyimpanan yang tepat agar produk makanan tersebut tidak rusak dan layak konsumsi,” tambah Suratmono lagi. Boleh dikatakan, semua pangan olahan yang telah terdaftar di Badan POM dapat dijamin keamanannya, asalkan dikonsumsi dalam jumlah yang wajar.
Ternyata, tak hanya produsen dalam negeri yang ‘nakal’, karena masih bisa ditemukan makanan kemasan impor yang tidak memiliki nomor pendaftaran dari BPOM. Suratmono mengungkapkan, produk pangan impor yang tidak/belum mendapatkan nomor persetujuan pendaftaran dari Badan POM, dikategorikan sebagai produk ilegal dan seharusnya tidak dapat masuk dan beredar di Indonesia. “Karena tidak melalui evaluasi Badan POM, keamanan, mutu, dan gizinya tidak terjamin. Masyarakat sebagai konsumen harus teliti sebelum membeli, biasakan untuk memeriksa label pada kemasan makanan,” saran Suratmono.
Prof. dr. Hasbullah menambahkan, negara berkembang sering menjadi sasaran penjualan snack impor karena masih ada pengusaha yang hanya berorientasi pada uang dan mengabaikan keamanan pangan itu sendiri. Tidak heran jika masih banyak snack impor ilegal beredar di masyarakat. “Sanksi yang diberikan tidak cukup berat, sehingga tidak banyak yang kapok,” tambah Prof. dr. Hasbullah, prihatin.
Rully Larasati