Selama tahun 2014, menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ada 23 anak yang melakukan bunuh diri. Jumlah ini bertambah dari tahun sebelumnya yang berjumlah 17. Dan pada tahun 2012, ada 35 anak yang bunuh diri. Angka ini didapat dari pengaduan langsung, melalui surat, telepon, surat elektronik, media massa (cetak, online, elektronik), investigasi langsung, dan data lembaga mitra KPAI se-Indonesia. Sementara, dengan cara penghitungan yang berbeda, Komnas Perlindungan Anak menemukan, 39 anak melakukan percobaan bunuh diri, dua di antaranya berhasil diselamatkan. Yang disebut anak di sini adalah sesuai konsesi Badan Kesehatan Dunia (WHO), yaitu berusia antara 1 hingga 18 tahun.
Dilihat dari angkanya, statistik di Indonesia tentang anak menjadi korban bunuh diri mungkin tidak terlalu besar, dibandingkan jumlah anak Indonesia yang menurut Badan Pusat Statistik, pada tahun 2010 saja berjumlah 79,7 juta jiwa. Namun, siapakah yang sanggup menguantifikasi tragedi dalam angka?
Menurut pengalaman di ruang praktiknya, dr. Tjhin Wiguna, SpKJ (K), dari Divisi Psikiater Anak dan Remaja Departemen Psikiatri FKUI/RSCM, biasanya yang sudah punya pikiran untuk melakukan usaha bunuh diri adalah anak usia di atas 12 tahun. ”Kemampuan berpikir mereka lebih luas dan abstrak, dan bisa memahami perasaan bersalah dan putus asa,” ujarnya. Ini sesuai data KPAI yang mencatat bahwa usia anak korban bunuh diri rata-rata di atas 10 tahun.
Anna Surti Ariani, S.Psi., M.Si., psikolog anak dan keluarga dari Universitas Indonesia, mendukung pendapat itu. ”Anak-anak pemikirannnya masih konkret, apa adanya, sementara anak yang sudah digolongkan remaja (usia 10-18) metakognitif atau kemampuan berpikirnya sudah berkembang,” jelas psikolog yang biasa disapa Nina ini. Itu sebabnya, meskipun anak sejak bayi dan balita sudah bisa mengalami depresi, mereka umumnya tidak memiliki keinginan mengakhiri hidup. Kasus anak korban bunuh diri yang paling banyak ditemukan pada remaja tengah, yaitu usia 14 - 16 tahun.
Nuri Fajriati