Tak heran jika sebagian besar responden survei femina, 77%, setuju jika jam kerja wanita yang sudah memiliki anak dikurangi. Mayoritas beralasan, ingin memiliki waktu lebih banyak untuk mengasuh anak di rumah. Neneng berujar, perusahaan dan pemerintah seharusnya peka menanggapi kegalauan ini dengan membuat kebijakan-kebijakan yang positif. “Tentu wajar jika wanita yang memiliki anak ingin memiliki waktu lebih banyak dengan anaknya. Tapi caranya bukan dengan mengurangi jam kerja,” lanjut Neneng.
Sebagai solusi, Neneng menganjurkan perusahaan-perusahaan untuk membuat sistem seperti career counselor atau mentorship. Tak hanya untuk membimbing karyawan guna mencapai kesuksesan, career counselor juga dapat membantu karyawan yang sudah memiliki anak untuk melewati masa kegalauan dengan lebih obyektif.
Kedua, perusahaan yang memiliki karyawan wanita yang masih memilliki bayi sebaiknya menyediakan fasilitas ruang menyusui atau memompa ASI, dan day care yang dilengkapi sarana penunjang yang baik. “Penyediaan fasilitas ini sebenarnya dianjurkan pemerintah. Namun memang belum semua mengimplementasikannya,” tutur Dra. Sri Danti Anwar, MA, Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sebagai win-win solution bagi karyawan maupun perusahaan, Neneng mengusulkan flexible work arrangements. “Ini bisa dilakukan untuk level staf. Dengan teknologi, hal ini sangat dimungkinkan, kok. Positifnya, produktivitas karyawan tetap terjaga, sehingga perusahaan tidak akan rugi. Bahkan, perusahaan akan diuntungkan karena dapat mempertahankan asetnya. Dari sisi karyawan, ia tetap dapat mengaktualisasikan ilmunya dan tetap berdaya secara ekonomi, namun juga bisa menjalankan tanggung jawabnya sebagai orang tua dengan lebih baik,” papar Neneng.
Bentuk lain flexible work arrangement adalah mengizinkan karyawan bekerja dari rumah ketika tidak ada baby sitter. “Kebijakan semacam itu telah diterapkan Accenture sejak beberapa tahun lalu,” paparnya.
Memang, belum semua perusahaan bisa menerapkan kebijakan flexible work arrangement. Karena, untuk dapat menerapkannya tidak hanya dibutuhkan infrastruktur teknologi yang memadai saja, tapi juga kedewasaan karyawan. Dewasa di sini berarti dapat menggunakan waktunya secara efektif sesuai dengan kebijakan perusahaan dan bertanggungjawab terhadap pekerjaannya.
“Menurut saya, perusahaan yang masih memberlakukan sistem absensi, berarti belum menganggap karyawannya dewasa dan memiliki profesionalisme yang tinggi terhadap tanggung jawabnya,” tutur Neneng.
Selain itu, pemerintah juga perlu mendorong adanya small office home office (soho). “Gubernur DKI memiliki kebijakan baru untuk mendorong perusahan-perusahaan untuk memiliki cabang-cabang di area satelit, sehingga karyawan yang tinggal di daerah pinggiran tidak perlu bermacet-macet ke kantor. Semoga dapat diimplementasikan dengan baik,” jelas Sri, berharap.
Yang terpenting, untuk kesetaraan gender, sebaiknya kebijakan flexible work arrangement ini tidak hanya berlaku bagi karyawan wanita yang sudah berkeluarga saja, tapi juga yang masih lajang, dan tentunya juga kaum pria. Alasan kebijakan ini tidak bisa diberlakukan atas dasar perlakukan istimewa terhadap wanita. “Karena kesetaraan gender atau inclusion itu bukan berarti memberikan wanita fasilitas atau hak-hak istimewa, tapi juga untuk pria,” ujar Yuniyanti Chuzaifah, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Perempuan. (f)