Trending Topic
Imunisasi: Halal VS Haram

23 Apr 2015

Ini dia isu yang paling menimbulkan keresahan di masyarakat yang mayoritas muslim ini. Ada tiga jenis vaksin yang diragukan kehalalannya: polio suntik, rotavirus, dan meningitis versi lama (keluaran sebelum tahun 2013 – 2014). Di label kemasan vaksin polio suntik, rotavirus, dan meningitis yang lama yang dibuat oleh LPPOM MUI, terdapat keterangan bahwa dalam proses pembuatannya, vaksin tersebut bersinggungan dengan bahan yang terbuat dari babi.
   
Penulis buku Pro dan Kontra Imunisasi, dr. Arifianto, Sp.A, yang biasa dipanggil dr. Apin, meluruskan, pada produksi ketiga vaksin tersebut memang ada penggunaan tripsin atau enzim babi. Tapi, tripsin babi ini bukan bahan utama pembuat vaksin polio suntik dan rotavirus, melainkan hanya media untuk membiakkan vaksin tersebut. Penggunaan tripsin ini memang dibutuhkan untuk menimbulkan reaksi kimia saat proses kultur substrat untuk menumbuhkan bibit ketiga vaksin tersebut. Dan saat ini, satu-satunya tripsin yang bisa digunakan hanyalah tripsin dari pankreas babi.
   
Meski begitu, sebelum digunakan, tripsin tersebut telah dicuci bersih terlebih dahulu. Apalagi, pada produksi vaksin tersebut terdapat tahap ultrafiltrasi. “Jadi, secara kimiawi unsur babi di dalam tripsin hilang karena telah disaring sedemikian kecilnya dengan nonpartikel. Sehingga, dalam produk akhirnya sudah tidak terindikasi lagi bahwa vaksin tersebut mengandung tripsin babi,” jelas dr. Apin.
   
Memastikan bahwa kandungan tripsin babi sudah tidak teridentifikasi lagi dalam ketiga vaksin tersebut adalah hal yang krusial. Karena, menurut dr. Piprim, jika masih ada kandungan tripsin babinya, vaksin itu akan gagal. “Tripsin dapat memecah-mecah protein, sehingga vaksinnya pun tidak dapat digunakan,” ujarnya.
   
Menurut Dr. Amirsyah Tambunan, M.A., Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, dalam memandang persoalan halal-haram, ada beberapa hal yang bisa menjadi acuan umat muslim. “Jika soal makanan dan minuman, kita harus ketat karena ada alternatif makanan dan minuman yang halal. Dan sebagai muslim, ketika ada pilihan-pilihan, kita tidak boleh memilih yang haram,” ujar Amirsyah.

Advertisement
Namun, dalam pengobatan, ada aspek lain yang perlu kita perhatikan selain hukum halal atau haram zatnya karena ada aspek terapeutik di situ. Terlebih lagi, untuk obat-obatan yang esensial, termasuk vaksin, yang sifatnya sangat penting untuk penjagaan kesehatan, Islam membolehkan penggunaannya, bahkan jika dia mengandung zat haram sekalipun.

Ulama-ulama dunia yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) juga telah memperbolehkan penggunaan vaksin, termasuk ketiga vaksin tersebut, karena manfaatnya sangat besar. Fatwa-fatwa yang memperbolehkan penggunaan vaksin antara lain telah dikeluarkan oleh Dr. Mohamed Sayed Tantawi, Imam Besar Al-Azhar Al-Sharif, Mesir, dan Syeikh Abdul Aziz bin Abdullan bin Baaz,  Mufti Besar Arab Saudi.

Demikian juga dengan MUI yang sudah mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin polio suntik, rotavirus, dan meningitis. Namun, lagi-lagi teori konspirasi diangkat. Pihak yang antivaksin menggulirkan kecurigaan bahwa fatwa tersebut merupakan fatwa pesanan perusahaan farmasi.

Dengan tegas Amirsyah menyangkal hal tersebut. “Tidak ada konspirasi apa pun antara MUI dengan perusahaan farmasi. Fatwa tersebut dikeluarkan setelah melalui kajian mendalam dan prosedur yang tepat karena MUI melihat manfaat dari ketiga vaksin tersebut terhadap kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Eka Januwati




 



polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?