Salah satu program sosialisasi yang disebarkan LSM Gepenta adalah memberi penyuluhan kepada masyarakat tentang narkoba, baik kepada anak muda maupun orang tuanya. Orang tua diharapkan tahu siapa teman-teman dan lingkungan pergaulan anaknya, juga peka jika mendeteksi adanya perubahan perilaku pada anaknya. Misalnya, penurunan nafsu makan, agresif, depresi, paranoid, menarik diri, sering berbohong, dan sorot mata berubah.
“Jika menemui perubahan ini, sebaiknya lakukan pendekatan pelan-pelan dan tunjukkan kasih sayang dengan mengajaknya berobat ke panti rehabilitasi. Dukungan penuh keluarga dan perhatian yang konsisten amat membantu pecandu lepas dari ketergantungannya,” saran Anang. Memang hal ini tak mudah, karena biasanya pecandu akan menolak dibawa ke panti rehabilitasi. Salah satu alasannya, bisa jadi takut dikenai sanksi hukum.
“Padahal, tak perlu takut dibawa ke panti rehabilitasi. Pecandu yang datang melapor ke rumah sakit pemerintah akan mendapat perlindungan hukum. Dijamin tidak akan dikenai tindak pidana. Bahkan biaya rehabilitasinya akan ditanggung sepenuhnya oleh negara,” kata Anang.
Mendukung pernyataan Anang, salah satu yang didengungkan LSM Gepenta adalah sosialisasi bahwa pengguna narkoba adalah pesakitan yang menjadi korban, bukan kriminal, sehingga tak patut dipenjara. Sebaliknya, pecandu berhak mendapat perawatan rehabilitasi dan dekriminalisasi. Hal ini telah diatur dalam UU No. 35 Pasal 54 Tahun 2009 tentang Narkoba, yang berbunyi: “Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”
Reynette Fausto