2. Meski sertifikat atas nama suami, namun suami tidak bisa diam-diam menjual harta tersebut kepada orang lain. Karena istri harus memberikan persetujuan atas peralihan hak atas tanah sertifikat atas nama suami tersebut.
3. Untuk harta suami sebelum pernikahan, maka istri tidak berhak atasnya. Karena itu termasuk harta bawaan. Demikian pula sebaliknya.
4. Bila bersuami WNA, dengan sendirinya suami tidak bisa memiliki aset tanah di Indonesia. Istri dapat melakukan tindakan hukum atas aset tanah tersebut tanpa persetujuan suami. (f)