Career
Dua Tanggung Jawab, Satu Gaji

27 Jul 2015


Kasus:
Saya sudah bekerja sebagai manajer selama 4 tahun ketika perusahaan A tempat saya bekerja diakuisisi oleh perusahaan B yang bergerak di bisnis yang sama. Tidak ada tawaran untuk mengundurkan diri atau pindah divisi, sehingga saya masih bekerja di divisi yang sama. Namun, terjadi perubahan struktural organisasi dan kepemimpinan, termasuk budaya kerja yang dibawa oleh perusahaan B, yang kini memegang saham kepemilikan tertinggi.
Saya yang berada di divisi accounting kini juga harus menangani akuntansi dari salah satu divisi bisnis dari perusahaan B. Adakah UU yang mengatur bahwa  tiap orang yang bekerja dalam satu grup perusahaan besar wajib mematuhi jika diberi tanggung jawab bekerja mengurusi dua PT? Karena, di dalam perjanjian kerja saya dahulu tidak tercantum hal-hal seperti ini.

Advertisement
Solusi:
Perubahan kondisi dalam organisasi, termasuk yang disebabkan merger atau akuisisi, tak jarang akan menimbulkan resistensi pada karyawannya. Untuk permasalahan Anda, cobalah mengomunikasikan pekerjaan tambahan (enrichment/enlargement) ini kepada HRD perusahaan. Terutama terkait dengan status masa kerja, tugas dan tanggung jawab di organisasi yang baru, serta hak dan kewajiban Anda setelah adanya penambahan beban kerja tersebut.

Penambahan tugas dari sisi pekerjaan bisa Anda sikapi dengan positif. Ketika Anda dapat menyelesaikan tugas-tugas tersebut,  nilai dalam performa kerja Anda pun akan bertambah. Namun, jika Anda merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut dan beban penambahan kerja Anda tidak selaras dengan perubahan kompensasi yang Anda harapkan,  Anda berhak menentukan nasib dan karier pribadi ke depannya dengan mulai mencari peluang  kerja lagi di tempat yang lain. (f)




 



polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?