Tidak hanya saat menggunakan transportasi umum, ketika berjalan di pinggir jalan pun ia merasa waswas. Banyak jalan yang berlubang dan trotoar yang terputus atau dipakai untuk berjualan. “Padahal, trotoar itu berfungsi sebagai salah satu guide line bagi penyandang tunanetra seperti saya,” ungkap Mariana.
Sekretaris Pusat Studi & Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya, Slamet Thohari, menemukan bahwa pemahaman masyarakat Indonesia terhadap konsep publik atau hak-hak publik sangat minim. Mereka masih mengartikan kata publik sebagai sebuah kebebasan untuk menggunakan ruang atau fasilitas umum untuk apa saja, meski itu untuk kepentingan pribadi.
“Padahal, fasilitas atau ruang publik itu harusnya tetap bersih dari gangguan, sehingga dapat diakses dengan baik oleh semua orang,” ujar pria yang juga menjadi pengajar di Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Brawijaya ini.
Ia sendiri pernah melakukan studi tentang ini. Hasil studi yang kemudian dibukukan dalam judul Disability in Java dan terbit di Inggris itu mengungkap peliknya memahami masalah aksesibilitas di tanah air, bahwa dua problem terbesar menyangkut masyarakat disabilitas di Indonesia adalah problem kebijakan dan kultural. Sebab, sebenarnya dasar hukum dan peraturan yang ada sudah sangat lengkap, tapi menjadi mati suri karena implementasi dan penegakan hukum yang setengah-setengah.
Demikian juga dari sisi kultur. Tidak banyak yang sadar bahwa latar belakang budaya punya andil besar. Hal ini juga yang menurut hasil studinya menjadi penyebab gagalnya proyek percontohan pemerintah Jepang untuk menjadikan kawasan Malioboro ramah penyandang disabilitas di tahun 2000.
Gara-gara ini, ruang yang tadinya akses kemudian mulai diokupasi oleh kepentingan komersial dari sektor informal, seperti pedagang kaki lima. Akhirnya, penanda aksesibilitas itu pun kehilangan fungsinya. Di Jakarta, Slamet melihat sudah banyak trotoar yang menggunakan guide block dan dipasang ramp untuk membantu penyandang tunanetra dan pengguna kursi roda. Namun, ramp ini malah memudahkan pengendara motor untuk menyalahgunakan trotoar sebagai jalan alternatif.
Femina sendiri sering menyaksikan bagaimana ramp yang dipakai sebagai akses masuk ke gedung justru menjadi tempat nongkrong. Sehingga, pengguna kursi roda segan untuk lewat di jalur itu. Di dalam bus Transjakarta sendiri, kursi prioritas bagi ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas kerap dipenuhi penumpang non prioritas. Mereka bahkan bergeming saat seorang penumpang tunanetra naik, dan baru bergerak saat kondektur berulang-ulang meminta agar kursi prioritas diberikan kepada penumpang tunanetra tersebut.
Di sinilah terjadi wilayah kontestasi, wilayah pertarungan makna publik yang terjadi antara penyandang disabilitas dan non-disabilitas. Jadi, pemerintah sebenarnya sudah berusaha mengakomodasi, tapi masyarakat belum bisa memaknai hak asasi manusia dan konsep publik. “Butuh revolusi mental untuk mengubah pola pikir yang sudah kadung salah kaprah sejak lama,” ungkap dosen yang karena polio harus mengenakan kruk untuk membantu mobilitasnya ini.
Kegagalan proyek aksesibilitas di Malioboro dan di berbagai wilayah lain ini, menurut Slamet, terjadi karena masyarakat tidak mendapat bekal edukasi yang cukup tentang isu disabilitas, tentang konsep ruang dan fasilitas publik.
“Misalnya, daripada anak sekolah diberi pelajaran menghafal ukuran lapangan bola basket dan istilah-istilah yang dipakai di dalamnya, sementara tidak semua anak bisa dan suka olahraga ini, akan lebih bermanfaat jika jam pelajaran tersebut dipakai untuk memperkenalkan konsep ruang publik dan isu-isu seputar disabilitas. Sehingga, sejak usia dini, mereka terbiasa dan memahami konsep hidup bermasyarakat bersama dengan para penyandang disabilitas,” jelas Slamet, mengusulkan alternatif ‘revolusi mental’ paling sederhana yang dapat membuat perubahan besar di masa mendatang.(Naomi Jayalaksana)