Donny menjelaskan, prioritas layanan Helpdesk adalah pendampingan anak. Orang tua yang anaknya menjadi korban kejahatan dunia maya cenderung enggan melaporkan ke polisi karena tidak terbiasa dengan hukum. “Jika orang tua korban sudah memutuskan akan melaporkan kasusnya ke polisi, kami siap membantu mendampingi,” jelas Donny.
“Di pasal 761 jelas, tiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Sedangkan di pasal 88 berisi pidana dan denda yang akan dikenakan jika orang melanggar aturan tersebut,” jelas Donny. Ketiga, UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 27 dan 45.
Pemegang kunci keselamatan anak adalah orang tua. “Terkait mengunggah foto di internet, orang tua harus bisa membatasi diri. Kebablasan narsis ujung-ujungnya bisa menjadi bencana,” ujar Donny. “Kembali lagi, orang tua harus memberi contoh sebagai pengguna media sosial yang bijak. Mereka harus tahu rambu-rambu untuk memilih foto anak, mana yang perlu diunggah dan mana yang tidak demi keselamatan anak,” jelas Donny. (f)