Trending Topic
Batasi Mengunggah Foto Anak di Social Media

27 May 2015

Selama ini masyarakat kebingungan untuk mengadukan konten-konten negatif yang membahayakan keselamatan anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama dengan ICT Watch dan Yayasan Nawala Nusantara (pengelola domain server yang menyaring konten negatif), ECPAT Indonesia, Relawan TIK, Google dan sejumlah pegiat lainnya sedang menyiapkan Helpdesk. Ini adalah layanan gratis yang menanggapi pengaduan dan memberikan konseling bagi para orang tua yang ingin bertanya tentang konten digital di dunia maya yang berkaitan dengan keselamatan anak.

“Helpdesk akan ada  tiap hari Kamis di Kantor KPAI, pukul 10.00-15.00, petugasnya dari KPAI, ICT Watch, Nawala, ECPAT, relawan TIK, Google. Saat ini masih dalam bentuk tatap muka. Ke depannya, konseling bisa dilakukan secara online, via e-mail, dan teleconference,” ujar Donny Budhi Utoyo, Direktur Eksekutif Indonesian Information Communication Technology Partnership Association (ICT Watch) & Penggiat Internet Sehat

Donny menjelaskan, prioritas layanan Helpdesk adalah pendampingan anak. Orang tua yang anaknya menjadi korban kejahatan dunia maya cenderung enggan melaporkan ke polisi karena tidak terbiasa dengan hukum. “Jika orang tua korban sudah memutuskan akan melaporkan kasusnya ke polisi, kami siap membantu mendampingi,” jelas Donny.

Advertisement
Terkait dengan payung hukum, di Indonesia ada perangkat hukum yang bisa menjerat para predator online, pelaku eksploitasi seksual pada anak. Pertama, Undang-Undang No. 44/2008 tentang Pornografi, pasal 1, 29, dan 37. Kedua, UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Di pasal 761 jelas,  tiap orang dilarang menempatkan, membiarkan,  menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Sedangkan  di pasal 88 berisi pidana dan denda yang akan dikenakan jika orang melanggar aturan tersebut,” jelas Donny. Ketiga, UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 27 dan 45.
   
Pemegang kunci keselamatan anak adalah orang tua. “Terkait mengunggah foto di internet, orang tua harus bisa membatasi diri. Kebablasan narsis ujung-ujungnya bisa menjadi bencana,” ujar Donny“Kembali lagi, orang tua harus memberi contoh sebagai pengguna media sosial yang bijak. Mereka harus tahu rambu-rambu untuk memilih foto anak, mana yang perlu diunggah dan mana yang tidak demi keselamatan anak,” jelas Donny. (f) 



 



polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?