Nurul menambahkan, dari sisi regulasi, memang belum diatur penjualan farmasi secara online. “Saya berpendapat, membeli obat secara online sangatlah riskan, karena kita tidak kenal dengan penjualnya. Kalau ada apa-apa, siapa yang harus bertanggung jawab? Selain itu, yang tidak kalah penting, kita tidak tahu apakah fasilitas tempat penyimpanan obatnya sudah sesuai seperti yang diatur dalam peraturan tentang fasilitas kefarmasian atau tidak,” ujar Nurul. Ia menyarankan agar konsumen juga tidak sembarangan mengonsumsi obat bebas, sebab tiap obat pasti ada efek fisiologis pada tubuh.
Apakah jika konsumen membeli di tempat yang resmi, ia bisa menggugat apoteker jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan? “Dilihat apakah apoteker sudah menyampaikan sesuai resep dokter. Kesalahan itu bisa karena salah pemberian obat, bisa juga karena indikasi medisnya. Kalau terbukti obatnya palsu, apotekernya bisa digugat. Bisa juga dicek, kalau obatnya palsu dari distributor resminya, bisa diusut ke distributornya. Sebab, obat itu sudah ada penanggung jawabnya,” jelas Nurul.
Ficky Yusrini