Sebagai contoh, Flickr, situs photo sharing yang dipakai oleh banyak fotografer amatir dan profesional. Mereka dengan jelas melarang penggunanya untuk memunggah foto yang bukan miliknya sendiri, baik di post ataupun sekadar profile photo. Sementara di Instagram, mobile photo sharing serupa, pengguna dinyatakan harus bertanggung jawab sendiri atas semua konten yang mereka punggah. Jadi, kalau misalnya kita memunggah foto selebritas dari situs online dan suatu hari ketahuan, saat kita dituntut, Instagram tidak akan campur tangan.
Memang kesadaran dan pengetahuan pengguna media sosial dan internetlah yang lebih diharapkan. Tapi, menurut Bangwin, sebetulnya memang sedang terjadi semacam kekusutan tentang kepemilikan properti online, karena media sosial dan internet juga bersifat viral. Segala sesuatu bisa cepat beredar seperti virus. Hal ini menyebabkan sebagian besar konten yang beredar sulit untuk dilacak pemilik aslinya.
Terlebih lagi, ketika sumber asli gambar itu memang jelas dari mana, bukan berarti pemiliknya akan langsung mengusut atau menuntut. Contoh paling jelas adalah fenomena meme, foto yang dibubuhi aneka teks lucu dan nyelekit. Foto ini bisa dicomot dari mana saja, dan bisa ditambahkan teks oleh siapa saja, salah satunya dengan aplikasi meme generator, yang bisa ‘menyulap’ siapa pun menjadi meme maker.
Bangwin melihat, meme adalah sebuah fenomena yang belum sepenuhnya dimengerti, terutama dari segi pelanggaran hak cipta. Pasalnya, selain biasanya sudah menjadi viral, ‘pelanggaran’ yang terjadi dalam meme boleh dibilang sudah berlapis-lapis. Terutama meme yang menggabungkan banyak foto dengan Photoshop, ditambahi teks oleh banyak orang, dan sudah tersebar luas entah ke mana.
“Perkembangan teknologi dan tren terjadi begitu cepatnya di internet. Bisa jadi, ketika hukum sudah ditemukan untuk menindak pelanggaran ini, fenomena meme sudah berganti dengan yang lain,” ujarnya. Terlebih lagi, berhubung pelanggaran biasanya baru dilaporkan ketika ada pihak yang dirugikan, sejauh ini belum ada pihak yang merasa dirugikan karena foto atau gambarnya dijadikan meme. Kalau ada yang tidak senang propertinya dipakai pun, jalur hukum yang ditempuh masih terlalu rumit.
“Pada dasarnya meme memang dibuat hanya untuk lucu-lucuan atau senang-senang saja. Atau kalau gambarnya diambil dari film atau acara televisi, meme tersebut justru dianggap sebagai promosi gratis,” kata Bangwin. (f)