Career
6 HKI Utama

14 Nov 2012

Duo raksasa produsen peranti informasi dan komunikasi dunia, Apple asal AS dan Samsung asal Korea Selatan, sudah setahun lebih saling gugat.  Keduanya sama-sama pernah kalah, juga menang. Samsung, misalnya, menang atas gugatan paten teknologinya di Belanda, sedangkan di AS justru Samsung yang menjadi pelanggar paten teknologi Apple. Di Korea Selatan, hakim memutuskan: Samsung maupun Apple sama-sama didenda, karena masing-masing dianggap melanggar paten teknologi satu dengan yang lain. Kasus ini cukup bikin pusing, dan... sepertinya  akan berjalan panjang. Karena, saling gugat ini diperkirakan masih berlanjut di 10 negara lagi! 

Menurut konsultan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dari kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners, Ari Juliano Gema, kasus Apple VS Samsung sebetulnya bukan perselisihan soal paten semata, tapi juga menyangkut soal HKI secara lebih luas.

6 HKI Utama
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari karya-karya yang lahir karena kemampuan intelektual manusia. Ada 6 HKI yang dikenal di Indonesia, yaitu: 

MEREK: Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. 

PATEN: Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, berupa produk atau proses, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

DESAIN INDUSTRI: Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungannya, berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi dan memberikan nilai estetika, serta dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi, dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditas industri atau kerajinan tangan.

Advertisement
HAK CIPTA: Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak karyanya di bidang ilmu pengetahuan, seni atau sastra, atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RAHASIA DAGANG: Informasi  yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, namun mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. 

DTLST: Kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. (f)


 




 



polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?