Menurut data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, kebakaran hutan selama tahun 2015 mengakibatkan 425.377 orang menderita infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dan menyebabkan 10 orang meninggal akibat kabut asap pada periode Juni-November 2015. Diperkirakan, kerugian ekonomi sebesar Rp200 triliun.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan bahwa total luas hutan atau lahan yang terbakar di Indonesia selama tahun 2015 mencapai 2,1 juta hektare, terbanyak di Pulau Kalimantan dan Sumatra. Sementara itu, sekitar 838.000 hektare atau 40% dari total lahan dan hutan terbakar terletak di Provinsi Sumatra Selatan.
“Kerusakan lingkungan hidup seperti hutan, sungai, pantai, dan laut masih akan terjadi di tahun 2016 ini. Memulihkan kerusakan juga tidak mungkin dilakukan dalam 1 tahun,” kata Mukri Friatna, Manajer Penanganan Bencana Wahana Lingkungan Hidup (WALHI).
Menurut Mukri, pemerintah Indonesia di bawah komando Presiden Joko Widodo memang sudah menunjukkan perhatian yang sangat besar. Komitmen besar kepedulian ditujukan dengan hadirnya Jokowi pada acara Conference of Parties (COP) 21 United Nations Framework on Climate Change Convention (UNFCCC) di Paris, akhir November hingga awal Desember 2015 lalu. Walau sebenarnya, kesepakatan konvensi perubahan iklim itu tidak memberikan jaminan perubahan sistem pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
“Negara-negara industri, seperti Amerika Serikat, Cina, dan Rusia, tidak ada komitmen yang kuat untuk mengurangi emisi karbon. Mereka justru mendorong Indonesia sebagai negara tropis, untuk menjaga sendiri kelestarian lingkungan hidupnya,” kata Mukri.
Sebetulnya, rusaknya lingkungan hidup bukan saja karena pembakaran maupun penebangan hutan secara liar, tapi bisa juga terjadi di sektor energi dan industri. Begitu pula sektor pariwisata. Makin tingginya kunjungan orang di suatu daerah, maka penggunaan air tawar pun akan meningkat dan jumlah sampah makin bertambah.
Di sektor kelautan tak kalah mengkhawatirkan, kerusakan ekosistem laut karena penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan aturan, seperti penggunaan pukat harimau (trawl), mengakibatkan rusaknya terumbu karang.
Mukri mengungkapkan, tindakan tegas yang dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, memberi dampak bukan untuk menjaga kedaulatan bangsa, tetapi juga menjaga kelestarian ekosistem laut. “Semoga kementerian lain yang punya tanggung jawab dan kaitannya dengan lingkungan, dapat mengadopsi sikap Ibu Susi, sehingga kerusakan lingkungan dapat diminimalkan,” kata Mukri, berharap. (f)
Ficky Yusrini