Trending Topic
#JanganDiam

12 Aug 2015

  
Bercermin pada kasus kekerasan yang menimpa anak-anak yang marak terjadi, walaupun tidak menimpa pada anak kita atau saudara sendiri, sudah saatnya kita tidak lagi diam. Begitu menjumpai tindak kekerasan pada anak, atau melihat anak tetangga yang sepertinya tidak terurus dengan baik oleh keluarganya, kita berhak melaporkan hal tersebut kepada yang berwajib.
   
"Kenali indikatornya: jika kita melihat perubahan intensitas yang begitu besar, misalnya anak lebam-lebam, kurang terurus, atau keluar rumah sambil berteriak ketakutan. Atau bisa juga intensitasnya tidak besar tetapi berulang. Misalnya, anak terlihat lesu, kadar percaya diri sangat rendah, atau sering terdengar teriakan marah orang dewasa kepada anak-anak. Jika melihat hal-hal semacam ini di sekitar kita, kita perlu mempertimbangkan untuk melaporkan hal ini kepada ketua RT atau ketua RW,” saran Anna Surti Ariani, psikolog.
   
Berawal dari teguran di lingkup pihak yang terkecil yaitu RT, keluarga yang bersangkutan jadi tahu bahwa mereka dikontrol oleh masyarakat, sehingga mereka akan menjaga agar kekerasan tersebut tidak terulang lagi. “Di sisi lain, ini akan memberikan dampak positif bagi keluarga-keluarga yang berada di lingkungan tersebut, karena secara tidak langsung ini merupakan bentuk untuk saling menjaga agar tidak terjadi penelantaran atau kekerasan pada anak. Dengan begini, akan terwujud lingkungan yang aman, bebas kekerasan,” papar Nina.

Advertisement
Anak-anak memiliki hak yang secara jelas diatur di dalam Undang-undang tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2002, di antaranya:
  • Mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Memperoleh pelayanan kesehatan dan pendidikan yang layak
  • Memiliki kebebasan berpendapat dan didengar, serta mendapat informasi yang sesuai dengan kemampuan usianya.
  • Istirahat dan memanfaatkan waktu luang, serta berinteraksi dengan teman sebaya, berekreasi, dan berkreasi.
  • Mendapat pengasuhan dari orang tuanya sendiri, dan  perlindungan bagi anak yang di bawah orang tua asuh atau wali.
Jangan takut untuk melapor, karena dalam UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 15, bahwa  tiap orang yang MENDENGAR, MELIHAT atau MENGETAHUI terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, WAJIB melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.     


Simpan nomor ini dan segera laporkan jika melihat kekerasan terjadi pada anak-anak.
  • KPAI: 021-31901536
  • KOMISI PERLINDUNGAN ANAK: 021-87791818
  • KEMENPPA: 021-3842638
  • PULIH: 021-78842580 atau 021-95002059
  • SEJIWA: 021-70601060
  • LBH APIK: 021-87797289

Rully Larasati





 



polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?