Trending Topic
Selamat Datang Era Sharing Economy

23 Mar 2016


Munculnya protes atas layanan apps Uber dan Grabcar menuai kontroversi. Dari sisi pebisnis, keberadaan mereka mengancam bisnis taksi konvensional. Dari sisi konsumen, kehadiran kedua apps tersebut adalah angin segar yang banyak memberikan keuntungan. Tak heran, aksi demonstrasi puluhan ribu supir taksi yang terjadi pada Selasa (22/3) kemarin, justru membuat para konsumen semakin antipati pada layanan taksi.

Berikut ini beberapa komentar netizen di Twitter.

@barijoe.  Pertanyaannya, beneran uber/grab itu jadi berdampak langsung ke penghasilan taksi konvensional? Bukan karena sumua orang beli motor?

@jodianjoo.  Bukankah ketika armada Anda demo dan melakukan tindakan anarkis, konsumen akan makin enggan menggunakan taksi anda? Lihat saja berita permintaan uber makin tinggi #demotaksi

@Yrohmanation. Grab dan uber ditutup, apa jaminannya taksi umum? Pelayanan online lebih bagus argo nggak bisa dicurangi dan penumpang hanya menunggu!

@sefiiiin. Dibanding taksi biasa, saya lebih nyaman naik uber karena harganya yang lebih murah dengan driver yang lebih professional dan nggak bikin takut.

Fenomena Uber dan Grab adalah bagian dari konsekuensi kemajuan teknologi komunikasi. Dalam istilah ekonomi, keduanya adalah contoh nyata dari konsep sharing economy, atau disebut juga collaborative consumption. Konsep ini berkembang kira-kira 10 tahun terakhir.

Salah satu pemicunya adalah munculnya kesadaran akan sumber daya yang kian terbatas. Terutama, oleh adanya kecenderungan untuk melakukan konsumsi secara berlebihan. Berkat sharing economy, penggunaan sumber daya yang ada bisa menjadi lebih irit dan efisien karena dipakai bersama. Alhasil, konsep ini juga bisa dikatakan ramah lingkungan.

Salah satu penerapan sharing economy, yaitu bisnis dengan aset yang ramping atau asset light company, sudah dikenal lama sebelumnya. Bisa dibilang, memiliki asset light company adalah idaman  tiap pengusaha. Tanpa memiliki banyak aset, mereka dapat memperoleh keuntungan yang lumayan.

Dengan menjalankan sharing economy dan bermodalkan online platform yang biayanya relatif rendah, memiliki bisnis yang asetnya ramping  makin memungkinkan. Dari segi manajemen, model bisnis ini menghadirkan inovasi nilai yang dapat menguntungkan semua pihak yang terlibat, mulai dari pihak pebisnis sebagai pencipta platform, juga penyedia layanan dan pelanggan.

Advertisement
Pemanfaatan teknologi mutakhir juga menimbulkan ‘cool factor’, sehingga masyarakat makin tergerak untuk menjajal bisnis yang menerapkan konsep sharing economy.
Indonesia tidak ketinggalan menjajaki tren ini. Beberapa yang sudah menerapkan konsep bisnis ini di dalam negeri misalnya Bistip.com. Dengan layanan peer-to-peer courier service, pengguna dapat menitip barang pada pengguna lain yang akan bepergian ke luar kota atau luar negeri dengan biaya tertentu. Contoh lainnya adalah Go-Jek, yang menggunakan platform berupa aplikasi mobile sebagai marketplace untuk pengemudi dan penumpang ojek.

Kalaupun Uber dan Grab pada akhirnya akan dilarang, ke depannya, sharing economy akan terus berkembang. Tak hanya sebagai tren bisnis, namun juga alternatif solusi permasalahan sosial. Perusahaan akhirnya menjadi milik banyak orang, sehingga turut bermanfaat untuk memberdayakan banyak orang yang terlibat, dan dicintai para stakeholder-nya.

Menurut pakar marketing, Yuswohady, dalam persaingan bisnis pun konsepnya bukan lagi dog eat dog atau condong pada persaingan yang mematikan tetapi, lebih kepada persaingan yang berbasis kolaborasi. Sehingga, yang kemudian timbul adalah coopetition, leburan dari cooperation dan competition.
“Persaingan yang kolaboratif ini sekarang menjadi tren yang positif, sehingga bisnis menjadi lebih ramah. Dengan penggunaan platform berbasis teknologi informasi, persaingan yang berbasis kolaborasi ini menjadi lebih teratur,” ujar Yuswohady.  

Sementara itu, ketika muncul model bisnis baru, terkadang yang menjadi korban adalah model bisnis yang lama. Namun, justru di saat inilah, kesempatan bagi para wirausaha agar jeli melihat peluang sharing economy terbuka lebar. Apalagi, saat ini  sharing economy sudah menjadi tren global, dan masa depan semua aspek bisnis akan menjadi seperti ini.

Sayangnya, regulasi belum bisa mengikuti pesatnya perkembangan teknologi. Padahal, itulah yang turut mendorong munculnya model-model bisnis baru seperti bisnis asset light yang berdasarkan sharing economy. Ketika ini terjadi, ada dua hal yang perlu dipertimbangkan.

Jika belum ada peraturan, pemerintah harus bisa tanggap dan membuatkan payung hukum untuk mendukung beroperasinya bisnis yang sudah ada. Karena, bila  berpasrah pada mekanisme pasar, bisnis yang berbasis komunitas, apalagi jika dijalankan di online platform, punya kecenderungan untuk menjadi monopolistis. Namun, jika sudah ada regulasi sebelumnya, pengusahalah yang harus berinovasi untuk menyesuaikan model bisnisnya, agar tidak melanggar aturan. Bila ada tentangan, misalnya pemboikotan Go-Jek, itu bisa diatur dengan campur tangan pemerintah lewat regulasi yang ada atau akan dibuat.

Nantinya, perusahaan dengan model sharing economy atau collaborative consumption akan menjadi mainstream. Sekarang pun kita sudah mulai menyadari bahwa sumber daya  makin terbatas sehingga harus  makin dihemat. Tekanan-tekanan seperti ini nantinya akan mendorong  tiap perusahaan untuk peduli pada lingkungan dan permasalahan sosial. (f)
(Foto: Justin Lancy) 
 
 
 
 
 


 



polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?