Foto: Fotosearch
“Komnas Perempuan menemukan banyak kasus kekerasan seksual yang tidak dapat diproses hukum, karena penyidik tidak menemukan aturan di KUHP yang dapat digunakan untuk mengembangkan penyidikan. Pada konteks ini, maka sudah saatnya Indonesia memiliki regulasi khusus yang mengatur tentang kekerasan seksual,” ujarnya. Dari hasil pertemuan itu, Presiden meminta Komnas Perempuan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi lebih intensif agar isi dari RUU ini nantinya berkualitas dan bisa segera terealisasi. (f)
Topic
#KekerasanSeksual