Dok. Pexels
Setelah mengadukan pelecehan seksual yang dialaminya, RA mengatakan bahwa dirinya mengalami PHK. Ia juga disomasi dua kali. Saat ini RA didampingi oleh sejumlah aktivis untuk proses hukum selanjutnya, dan sudah mengirimkan surat kepada Presiden RI, Joko Widodo untuk mempercepat proses pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Berkaca pada kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami RA, penelitian terbaru yang dilakukan Never Okay bersama Femina dalam kurun waktu 19 November hingga 9 Desember 2018 terhadap 1.240 orang tentang Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, sekitar 94% responden mengaku pernah mengalami pelecehan seksual secara fisik.
Selain itu, sekitar 76% juga pernah mengalami pelecehan lisan, 42% mengalami pelecehan isyarat, 26% mengalami pelecehan tertulis/gambar, 13% lingkungan kerja yang tidak bersahabat, 7% ditawari imbalan untuk melakukan sesuatu, 1% penyerangan seksual dan 2% lainnya.
Kasus dugaan pelecehan yang dialami RA dan tingginya angka-angka ini seharusnya menjadi pertimbangan para pemangku keputusan untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar ada payung hukum yang melindungi para pekerja. (f)
Baca Juga :
Perjuangan Wanita di Indonesia Timur Memupus Kekerasan
Cegah Kekerasan Seksual, Negara Bagian di India Pekerjakan Transgender dan Kasim Sebagai Staf Keamanan di Rumah Aman
Dari Kasus Via Vallen, Jang Ja Yeon, dan Artis Dunia lainnya, Benarkah Pelecehan Seksual di Dunia Hiburan Dianggap Hal Biasa?
Topic
#pelecehanseksual, #pelecehan