1. Jepang
Pada Februari 2015, seluruh media, khususnya stasiun televisi di Jepang melakukan sensor jishuku atau pengendalian diri sendiri. Keputusan ini diambil agar masyarakat tetap tenang pasca tewasnya dua warga negara Jepang, Kenji Goto dan Haruna Yukawa, di tangan ISIS. Beberapa stasiun televisi menghitamkan gambar, mematikan suara, dan mengganti tayangan jika terdapat konten kekerasan. Bukan hanya tayangan berita, jishuku berlaku menyeluruh. Film animasi komedi Detective Opera Milky Holmes TD menunda penayangan salah satu episode berjudul Tebusan Carol dan film animasi Assassination Classroom dibatalkan.
2. Singapura
Lembaga Sensor Singapura menghilangkan wawancara Presiden Amerika Serikat Barack Obama dengan tokoh lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) Ellen DeGeneres pada tayangan televisi di Singapura. Keputusan yang mendorong reaksi protes dari komunitas LGBT itu dilakukan karena Undang-undang Program Televisi Singapura tidak mengizinkan tayangan yang mempromosikan atau membenarkan gaya hidup homoseksual.
3. China
China’s Ministry of Public Security memberikan peringatan tentang dampak negatif menonton serial televisi Korea, salah satunya My Love from The Star. Serial yang mengisahkan percintaan antara alien tampan dan seorang wanita di bumi ini harus mengalami perubahan akhir cerita. Serial yang aslinya terdiri dari 21 episode ini diperpanjang jadi 30 episode di China karena penyesuaian alur cerita. Salah satu peraturan sensor negeri tirai bambu melarang konten yang terkait supernatural dan alien.
4. Malaysia
Pada tahun 2015, Lembaga Penapis Film (LPF) meresmikan peraturan sensor baru, yaitu tidak mengizinkan stasiun televisi untuk menayangkan film-film lokal yang menampilkan adegan atau dialog yang memperolok, merendahkan, dan mengkritik pemerintah serta negara. Aturan itu dibuat untuk menjaga citra pemerintah Malaysia di mata dunia.
5. Saudi Arabia
Pada tahun 2011, pemerintah Saudi Arabia mengeluarkan peraturan yang menyatakan akan menghukum media yang dianggap melanggar hukum syariat, melawan negara, berpihak pada negara lain, membahayakan keamanan nasional, dan menimbulkan aktivitas kriminal. Pada tahun 2014, The General Commission for Audiovisual Media mengumumkan peraturan tentang pengawasan konten online, khususnya Youtube.
6. Korea Utara
Hampir seluruh konten dari 12 koran, 20 media bulanan/mingguan, dan stasiun televisi di Korea Utara diperoleh dari Korean Central News Agency yang fokus pada berita-berita kepemimpinan dan aktivitas politik pemerintah. Penggunaan internet juga dibatasi hanya untuk kalangan elit politik. Beberapa sekolah pilihan dan institusi negara juga diizinkan menggunakan internet, tapi dengan akses yang sangat terbatas.(f)
Faunda Liswijayanti