Foto: Fotosearch
Bank Syariah mengikuti prinsip 'tanggung renteng', untung rugi ditanggung bersama antara pihak nasabah dan bank. Akad yang digunakan adalah murabahah, nasabah tidak akan terkena kenaikan angsuran yang disebabkan kenaikan suku bunga pasar.
Dalam pengajuan KPR rumah, bank yang akan membeli rumah, dan menentukan besarnya margin untuk menjadi harga jual kepada kita sebagai pembeli rumah. Semakin lama periode KPR Syariah, margin bisa semakin besar sehingga cicilan bisa dibuat tetap dalam jangka waktu lama.
Anggraini Prawesti
Baca juga:
Mencairkan Reksa Dana
Pertimbangan Sebelum Pindah Investasi
Subsidi untuk DP Rumah
Topic
#cicilan