Perubahan peraturan
J: Tidak bisa. Kedua belah pihak harus patuh serta menjalankan kewajiban dan hak sesuai dengan yang tercantum dalam kesepakatan di kontrak. Apabila sebuah perusahaan memang memberlakukan kebijakan baru yang sudah disepakati oleh manajemen dan serikat perusahaan maka kesepakatan kontrak dapat diperbarui atau dibuat addendum (tambahan klausal atau pasal) dari kesepakatan yang telah ada.
Syarat khusus
T: kadang dalam kontrak kerja tercantum persyaratan khusus, misalnya tidak boleh menikah selama dua tahun. Seandainya melanggar syarat, apakah akan dikenakan sanksi?
J: Selama perusahaan dapat menjelaskan dasar kebijakan dengan baik dan rasional, rasanya Anda akan dengan senang hati menerimanya. Namun, jika tidak bersedia, atau ragu menyanggupinya, lebih baik tidak usah menandatangani kontrak. Sanksi atau denda tergantung dengan kebijakan kontrak awal yang sudah disepakati.
Kontrak 5 tahun
T: Wajar nggak kalau pada kontrak tercantum akan diperbarui selama lima tahun dan mencakup masa percobaan satu tahun?
J: Hal ini tergolong nggak wajar. Suatu posisi diberikan status kontrak karena pekerjaan tersebut berjangka waktu tidak lama. Satu hal lagi yang merugikan dalam hal ini adalah masa percobaan (probation) yang tidak bisa digabungkan dengan masa kontrak, itu merupakan hal yang berbeda.
Jika menjalani kontrak di luar ketentuan, Anda dapat melaporkan ke pihak Departemen Tenaga Kerja mengenai pelanggaran perusahaan yang diberikan kepada Anda.
Hak belum terpenuhi
T: Selama tiga bulan bekerja, hak-hak saya seperti yang tercantum pada kontrak belum terpenuhi. Sementara si penandatangan kontrak sudah keburu resign. Apakah saya bisa meminta hak saya kepada perusahaan?
J: Hak apapun yang belum Anda dapatkan, tinggal dikomunikasikan dengan pihak HRD dan atasan Anda. Pada intinya bahwa apa yang sudah disepakati dalam kontrak kerja maka kedua belah pihak perusahaan dan karyawan harus mematuhi kesepakatan tersebut. CC