Jangan menandatangani kontrak apa pun tanpa membacanya terlebih dulu! Begini, nih, caranya....
Kita harus paham betul setiap pasal yang ada di dalam kontrak. Jika ada kalimat dan pernyataan yang terasa janggal, tidak kita mengerti, belum sesuai kondisi yang dibicarakan sebelumnya, atau bahkan belum sesuai harapan kita, maka nggak usah ragu untuk mengomunikasikan dan mengklarifikasi semua hal tersebut dengan bertanya kepada pihak perusahaan.
”Kita malah wajib menanyakan hal-hal yang kurang jelas atau dirasa memberatkan kita dalam sebuah perjanjian, karena perjanjian tersebut akan mengikat kita setelah kontrak tersebut kita tandatangani,” ujar Sri Adriati, konsultan dari Experd.
Namun, ungkapan keberatan itu nggak mesti ditandai dengan nada bicara yang tinggi atau memaksakan kehendak kita. Ajukan pertanyaan dalam kalimat positif biar si pembuat kontrak nggak merasa ’diserang’. Nggak tertutup kemungkinan, nih, jika kita terdengar arogan dan maksa, pihak HRD memutuskan untuk menolak menerima kita. Apesss....
“Kemukakan alasan serta pertimbangan kita secara asertif dan usulkan kondisi win-win solution. Jangan merasa sungkan atau takut, karena kontrak adalah hubungan kerja sama dua belah pihak yang sejajar, bukan merupakan surat perintah atau intimidasi,” tambah Sri. CC