Foto: Fotosearch
Diana – Bandung
J: Saat baru bergabung dengan perusahaan, pasti ada kontrak kerja secara tertulis yang di dalamnya terdapat beberapa klausul yang diatur dalam perjanjian kerja itu. Jika janji pengangkatan itu tercantum dalam perjanjian kerja, lebih mudah bagi Anda untuk menagih, karena Anda memiliki kekuatan hukum. Bila janji tersebut sifatnya hanya lisan atau semacam gentleman agreement, memang sulit untuk menagih, mengingat tidak ada bukti hitam di atas putih.
Jika prestasi kerja dan kompetensi Anda sudah memenuhi tuntutan, tapi atasan tidak mau terbuka mendiskusikan poin-poin di atas, atau memang posisi manajer yang dijanjikan tersebut sarat dengan office politic, sebaiknya Anda mulai mencari pekerjaan lebih baik di perusahaan yang lebih baik. Jika kompetensi dan prestasi kerja Anda baik, tentunya tidak sulit bagi Anda untuk mendapat pekerjaan baru, daripada harus menunggu promosi di kantor sekarang yang belum ada kejelasannya. (Tim Experd Consultant) (f)
Baca juga:
6 Hal Pendukung Rapat Efektif
Pekerjaan Terasa Kurang Menantang? Ini Kiat Mencari Sumber Masalahnya
6 Tanda Anda Mencintai Pekerjaan Anda
Topic
#TipKarier