Foto: Pixabay
- Tanya:
Saya mendengar, kantor saya akan diakuisisi perusahaan lain tahun depan. Apa bedanya dengan merger dan apakah saya bisa mengajukan kenaikan jabatan setelah akuisisi?
- Saran Ferry:
Akuisisi adalah pengambilalihan perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut. Jika perusahaan A mengakuisisi perusahaan B, maka perusahaan B tetap berdiri, hanya kepemilikannya beralih ke perusahaan A. Perbedaannya dengan merger adalah perusahaan Anda tetap
beroperasi seperti semula, hanya kepemilikannya yang berpindah.
Untuk itu, Anda perlu memperhatikan sasaran, strategi, serta policy perusahaan setelah akuisisi. Rumuskan sasaran pribadi atau career path dan analisis keselarasannya dengan perkembangan atau tren operasional perusahaan setelah akuisisi.
Konsultan: Ferry Atmadi, Executive Director MDI (Management Development International)
Baca juga:
5 Tanda Perusahaan yang Baik untuk Dilamar
5 Cara Agar Anda Sukses Memasarkan Bisnis Secara Online
Selain Mencari Kehidupan yang Seimbang, Ini 4 Alasan Utama Seseorang Pindah Kerja
Cara Menyikapi Mutasi atau 'Dibuang' ke Divisi Lain yang Tidak Disukai
Topic
#perubahanperusahaan